Seorang Pria Diduga Pencuri di Lotim Babak Belur Dihakimi Warga

Pria itu berusaha mencuri di sebuah pondok pesantren

Lombok Timur, IDN Times - AW (35), warga Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, babak belur dihajar warga saat hendak mencuri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Al Furqon Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, Senin (29/8) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Dilansir Antara, saat pelaku akan ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan. Namun karena massa semakin banyak, pelaku hanya pasrah dihajar massa. Nyawa pelaku berhasil diselamatkan saat aparat dari kepolisian datang untuk melakukan evakuasi terhadap pelaku agar tidak dihakimi massa.

1. Diteriaki maling

Seorang Pria Diduga Pencuri di Lotim Babak Belur Dihakimi WargaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi yang dihimpun, saat menjalankan aksinya, pelaku beraksi bersama rekannya, menggunakan sepeda motor. Satu orang masuk satu orang lagi menunggu di luar gerbang.

Pelaku masuk ke dalam ponpes dengan cara terlebih dahulu merusak pintu masuk ponpes. Ketika hendak masuk, apesnya aksi pelaku ini terdengar sekelompok pemuda. Saat mendekat dilihat ada pelaku, langsung diteriaki maling. 

2. Dihajar warga

Seorang Pria Diduga Pencuri di Lotim Babak Belur Dihakimi WargaFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Sekelompok pemuda ini berusaha menangkap pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan menggunakan parang yang dibawa. Karena jumlah tidak sepadan pelakupun tak berkutik dan berhasil ditangkap.

Wargapun yang sudah terlelap sempat mendengar keributan, dan lansung bangun dan ke luar mendatangi TKP, saat melihat ada pelaku yang ketangkap wargapun marah dan menghajar pelaku hingga babak belur.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCR

3. Rekannya buron

Seorang Pria Diduga Pencuri di Lotim Babak Belur Dihakimi WargaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Adanya keributan warga yang sudah terlelap dari tidurnya bangun dan langsung ke luar, dengan menghakimi pelaku sampai babak belur. Bahkan sebelum aparat datang pelaku diikat di pohon kelapa.

Sementara teman pelaku berhasil kabur menyelamatkan diri saat mengetahui temannya tertangkap warga dan kini menjadi buronan polisi.

4. Warga lapor polisi

Seorang Pria Diduga Pencuri di Lotim Babak Belur Dihakimi WargaIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Sakra Timur, Ipda Suriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya warga Gereneng yang tertangkap tangan sedang membuka pintu ponpes di wilayah Lenting. Kini pelaku akan dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sempat dihakimi massa, dan berhasil kita evakuasi," katanya.

5. Tentang pencurian

Seorang Pria Diduga Pencuri di Lotim Babak Belur Dihakimi WargaIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."

Baca Juga: Aswas Kejati NTB Telusuri Dana Korupsi RSUD Praya Masuk ke Kejari 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya