Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCR

Wajib vaksin dosis ketiga atau booster

Lombok Tengah, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menerapkan kewajiban vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi warga yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Jika sudah mendapatkan vaksin booster, maka penumpang tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR.

"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku hari ini (Senin)," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto seperti dilansir dari Antara pada Senin (29/8/2022).

1. Vaksin dosis 1 dan 2 tak boleh naik pesawat

Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCRIlustrasi vaksin (Dok. ANTARA FOTO)

Dengan ada syarat penerbangan terbaru tersebut, calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya

2. Wajib booster

Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCRIlustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.

Baca Juga: RSUD Mataram Siapkan Ruang Isolasi Pasien Cacar Monyet

3. Pasien komorbid dengan suket dokter

Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCRIlustrasi seorang pasien (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.

4. Penumbang di bandara stabil

Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCRPenumpang lakukan PCR di Bandara Internasional Lombok/dok. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Ia mengatakan, jumlah penumpang di Bandara Lombok saat ini baik yang berangkat maupun yang datang itu rata-rata sekitar 5.000-6.000 penumpang per hari.

"Jumlah penumpang di Bandara Lombok masih relatif stabil," katanya.

Jumlah ini diperkirakan dapat meningkat apabila harga tiket pesawat sudah turun atau stabil. Apalagi sebentar lagi akan ada perhelatan balap motor World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika.

5. Cara mendapatkan vaksin booster

Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Bandara Lombok, Tak Wajib Tes PCRilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari laman Kemenkes RI, syarat mendapatkan vaksin booster adalag Warga Negara Indonesia (WNI) berusia lebih dari 18 tahun. Kemudian dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Untuk pengecekan tiket melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun 
- Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Baca Juga: Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya Ajukan Diri sebagai Saksi Pelaku

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya