Polda NTB Terbitkan 398 Tilang Elektronik pada Operasi Patuh Rinjani

Berikan teguran kepada ribuan pelanggar lalu lintas

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui direktorat lalu lintas menerbitkan 398 bukti pelanggaran (tilang) elektronik hasil pantauan kamera CCTV yang terhubung melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama periode pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2023.

"Tindak lanjut dari penerbitan tilang elektronik ini, direktorat lalu lintas sudah mengirimkan surat tilang kepada para pelanggar sesuai alamat yang tercantum dalam data kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip dari Antara pada Selasa (1/8/2023).

1. Harus ikut sidang dan bayar tilang

Polda NTB Terbitkan 398 Tilang Elektronik pada Operasi Patuh RinjaniIlustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Penerapan surat tilang elektronik tersebut, jelas dia, sama seperti tilang secara langsung di lapangan. Para pelanggar harus mengikuti persidangan di pengadilan untuk membayar pajak tilang tersebut.

"Secara teknis sama, bedanya hanya direktorat lalu lintas mengeluarkan surat tilang berdasarkan hasil pantauan melalui sistem ETLE," ujarnya.

Dia memastikan bahwa kamera CCTV ETLE kini berada di bawah kendali Ditlantas Polda NTB. Kamera pantau tersebut baru terpasang di wilayah Kota Mataram.

Baca Juga: KPU NTB: Tak Perlu Baliho Gaet 58,63 Persen Pemilih Milenial dan Gen Z

2. Lima titik CCTV

Polda NTB Terbitkan 398 Tilang Elektronik pada Operasi Patuh RinjaniIlustrasi cctv.ifsecglobal.com

Ada lima titik yang menjadi tempat pemasangan, yakni di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.

Selain data tilang elektronik, Polda NTB juga merilis data tilang nonelektronik selama periode pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2023 yang berlangsung selama 14 hari sejak 10 Juli 2023.

Untuk Polda NTB tercatat telah menerbitkan 784 tilang nonelektronik. Kemudian, Polresta Mataram 844 tilang, Polres Lombok Barat sebanyak 1.083 tilang, Polres Lombok Utara 360 tilang, Polres Lombok Tengah sebanyak 472 tilang, Polres Lombok Timur 981 tilang, Polres Sumbawa Barat 340 tilang, Polres Sumbawa 650 tilang, Polres Dompu 367 tilang, Polres Bima 403 tilang, dan Polres Bima Kota sebanyak 451 tilang.

"Jadi, total pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Rinjani 2023 di seluruh wilayah hukum Polda NTB mencapai 6.735 tilang nonelektronik dan 398 tilang elektronik," ujarnya.

3. Berikan teguran

Polda NTB Terbitkan 398 Tilang Elektronik pada Operasi Patuh RinjaniIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Selain memberlakukan surat tilang, pihak kepolisian juga memberikan teguran kepada para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Jumlahnya mencapai 11.978 teguran.

"Ke depannya kami berharap melalui Operasi Patuh Rinjani yang digelar tiap tahun ini, berbagai upaya akan ditingkatkan dalam rangka meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan," ucap dia.

Baca Juga: 112 Ribu Gen Z di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya