Kasus Investasi Bodong FEC, Polisi Libatkan PPATK untuk Penyelidikan

Korbannya diduga ada di semua daerah di NTB

Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah memberi atensi terhadap kasus investasi online Feature E-commerce (FEC). Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan bahwa kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penanganan kasus FEC ini akan melibatkan PPATK," kata AKPB Iwan seperti dikutip dari Antara pada Selasa (19/9/2023).

1. Kasus ditangani Polda NTB

Kasus Investasi Bodong FEC, Polisi Libatkan PPATK untuk Penyelidikanilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda NTB, karena korbannya tidak hanya warga Lombok Tengah, namun korbannya dari lintas daerah. Sehingga untuk mempermudah proses penyelidikan, kasus tersebut diambil alih Polda NTB.

"Korban FEC ini hampir ada di semua daerah, tidak hanya di Lombok Tengah," katanya.

Kantor FEC Indonesia cabang Lombok, berada di Desa Penujak, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Namun, kantor tersebut saat ini telah habis masa kontraknya, sehingga ditutup atau tidak ada aktivitas lagi di kantor tersebut.

Baca Juga: Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur NTB

2. Tiga korban melapor

Kasus Investasi Bodong FEC, Polisi Libatkan PPATK untuk Penyelidikanlebongkab.go.id

Sementara itu, OJK Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan rilis dari Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang informasi nya melakukan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

"Korban yang melapor di Polres Lombok Tengah baru tiga orang. Untuk kerugian belum bisa kita sampaikan," kata AKBP Iwan.

3. Tak sesuai izin

Kasus Investasi Bodong FEC, Polisi Libatkan PPATK untuk PenyelidikanIlustrasi berkas-berkas (pexels.com/Pixabay)

FEC diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce), di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

Baca Juga: Kapolda NTB Keluarkan Maklumat, Tindak Pihak yang Ganggu MotoGP 2023

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya