Ratusan Sopir Pikap di Kupang Dorong dan Lempari Uang Receh ke Polisi

Kupang, IDN Times - Ratusan sopir pikap berdemonstrasi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/7/2025) pukul 10.25 WITA. Massa berkumpul sejak pukul 09.00 WITA.
Massa protes akan adanya larangan pemerintah terhadap mereka untuk tidak lagi memuat penumpang. Sementara di lapangan mereka tetap membayar retribusi, pajak dan juga dikenai pungli.
Pantauan di lapangan, aksi protes siang itu diwarnai aksi saling dorong dengan para anggota kepolisian yang mengawal di depan Polda NTT. Usai itu para demonstran mengumpulkan uang recehan, Rp2 ribu dan Rp1.000 lalu melemparnya ke arah polisi.
1. Massa tuntut bertemu Kapolda NTT

Massa aksi hari itu dipimpin oleh Komunitas Pikap Kota dan Kabupaten bersama Aliansi Mahasiswa Cipayung. Mereka menuntut bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko agar mendengar langsung aspirasi mereka. Mereka juga menuntut Rudi membantu menyelesaikan kasus yang mereka alami di lapangan.
Beberapa utusan massa aksi kemudian dipanggil masuk ke dalam Polda NTT sekitar pukul 12.34 WITA. Kemudian di pukul 12.48 WITA para utusan ini menyampaikan ke massa aksi bahwa Kapolda NTT tidak berada di tempat.
2. Dorong dan lempari uang

Massa marah dan merasa Kapolda NTT tidak mau mendengarkan. Aksi itu pun jadi panas hingga terjadi saling dorong dengan kepolisian. Anggota polisi yang menjaga pagar Polda NTT itu berupaya menghentikan massa.
Aksi dorong ini terjadi beberapa menit hingga beberapa sopir pikap terjatuh dan beberapa lainnya kehilangan alas kaki mereka. Sementara kepolisian menghalau dengan atribut anti huru-hara.
Aksi saling dorong itu kemudian redam yang dihentikan oleh koordinator massa. Massa kembali tenang dan aksi tersebut kembali kondusif.
Massa dengan kecewa memilih mengumpulkan uang recehan Rp 2ribu dan seribu rupiah. Mereka melemparkan uang tersebut ke arah barisan para polisi.
"Bayar, bayar, bayar, bayar," ujar mereka serentak.
3. Tuntutan massa

Aksi ini dipicu adanya pungli dan intimidasi terhadap sopir pikap berplat hitam Kabupaten Kupang dan Kota Kupang di Terminal Noelbaki. Mereka dipaksa membongkar bangku, menurunkan penumpang, dan dilarang memuat penumpang oleh petugas dinas perhubungan dan sopir angkutan bemo.
Koordinator Lapangan dan Aktivis GMNI Kupang, Robyanto Tae, juga menyampaikan ini dalam pernyataan sikap mereka di depan Mabes Polda NTT
"Kami menolak segala bentuk pungutan liar dan segala praktik administratif tidak sah yang dilakukan oleh oleh oknum Dinas Perhubungan Kupang, Jasa Raharja, mau pun pihak lain terhadap pengendara mobil pikap," tukasnya.
Massa juga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan represif, diskriminatif, yang dilakukan terhadap para sopir pikap.
"Kami menuntut undang-undang yang melarang pikap memuat penumpang tidak diterapkan di NTT sebab tidak kontekstual, melanggar asas keadilan sosial, dan jadi diskriminasi terhadap pelayanan publik," tukas dia.