Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Viral di Mataram

Anak di bawah umur terduga pelaku penganiayaan di Mataram dipulangkan ke orang tuanya. (dok. Istimewa)
Anak di bawah umur terduga pelaku penganiayaan di Mataram dipulangkan ke orang tuanya. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Adisucipto, Selaparang, Kota Mataram, pada 16 Februari 2025 lalu. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WITA ini, sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang dewasa inisial AHB, FM, dan SA serta tiga anak di bawah umur inisial RA, RHK, dan AM. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 19 orang untuk diperiksa secara intensif.

Setelah proses pemeriksaan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 13 lainnya yang masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur dipulangkan kepada orangtuanya. Namun, mereka tetap dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

1. Kapolresta Mataram janji penanganan kasus secara profesional dan transparan

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Dia berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa penganiayaan di Jalan Adisucipto," kata Ariefaldi di Mataram, Rabu (26/2/2025).

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ariefaldi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. Hindari menyebarkan berita hoaks atau informasi yang belum jelas sumbernya, karena hal itu bisa berdampak buruk pada situasi keamanan dan ketertiban,” ujarnya mengingatkan.

2. Orang tua diminta tingkatkan pengawasan

Anak di bawah umur terduga pelaku penganiayaan dipulangkan ke orang tuanya. (dok. Istimewa)
Anak di bawah umur terduga pelaku penganiayaan dipulangkan ke orang tuanya. (dok. Istimewa)

Ariefaldi meminta para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terutama pada malam hari sebagai upaya mengantisipasi permasalahan yang tidak diinginkan.

Dia menegaskan Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional. Sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.

3. Barang bukti yang diamankan parang, panah, golok dan arit

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun barang bukti berhasil diamankan seperti parang 1 buah, panah besi 4, kapak buatan dari besi 1, katapel 1, golok 1 buah dan arit 1 buah. Sedangkan sepeda motor yang sempat terekam CCTV yang dipakai oleh pelaku serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para pelaku bukan merupakan anggota dari kelompok motor atau geng motor seperti isu yang beredar. Para pelaku hanya berkumpul ngopi bareng bersama teman-teman yang sebagian besar masih berstatus kelas XII SMA/SMK di Trotoar Taman Udayana.

“Saat itu, tiba-tiba korban lewat menggunakan knalpot brong. Karena berisik, para terduga ini tersinggung dan langsung menegur korban. Saat itulah mulai terlibat cekcok mulut hingga terjadi peristiwa tersebut saat korban berada di Jalan Adisucipto,“ terang Regi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us