Pemda Lotim Dorong Warga Adopsi Anak Sesuai Prosedur yang Berlaku

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Sosial Lombok Timur, mendorong masyarakat jika ingin mengadopsi anak harus melalui prosedur yang berlaku. Pemda menilai terjadi kesalahpahaman dalam proses pengakuan dan pengasuhan anak yang berdampak pada munculnya persoalan yang terjadi dikemudian hari.
Di lombok Timur, banyak kasus anak terlantar yang ditemukan di jalan, tetapi seringkali anak tersebut langsung diadopsi oleh masyarakat tanpa melalui prosedur yang berlaku. Untuk itu, penting diketahui oleh masyarakat syarat utama dalam mengadopsi anak.
1. Sering terjadi kesalahpahaman dalam proses pengakuan dan pengasuhan anak
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Timur, Lalu Muhammad Isnaeni, menyoroti masalah anak terlantar yang meliputi usia 0 hingga 18 tahun. Salah satu persoalannya yang seringkali terjadi yaitu kesalahpahaman dalam proses pengakuan dan pengasuhan anak. Karena untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara, tidak semudah mengambil sesuatu di jalan, tetapi berimplikasi sangat besar terhadap keluarga.
Untuk itu, pelayanan kesehatan harus menjadi pintu masuk utama dalam mengatasi permasalahan ini. Sehingga ketika ada masalah terkait anak terlantar, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial Lombok Timur.
"Nah nanti ketika ada orang tua yang ingin adopsi anak, tinggal menghubungi Dinas Sosial, biar sesuai prosedur," terang Isnaeni.