WNA China Ditangkap Gegara Budidaya Ubur-ubur Ilegal di Dompu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat kepolisian dari Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB dibantu Sat Polair Polres Dompu, Jumat (25/3/2022). Dia diduga melakukan bisnis ilegal.
WNA asal China bernama Li Chunku I diamankan atas dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur ilegal alias tidak memiliki izin dokumen yang sah dari perikanan. Dia ditangkap sekitar pukul 09.00 WITA.
1. Curigai gudang pengolahan ubur-ubur
Penangkapan seorang WNA China tersebut berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Selanjutnya Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022.
Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 WITA, Anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Setelah melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 WITA, tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur di gudang milik Li Chunku I.
Baca Juga: Offline Dibatasi, Sineas NTB Tetap Produktif di Masa Pandemik
2. Dijerat melakukan tindak pidana budidaya ubur-ubur ilegal
Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarnya telah diamankan satu orang WNA China dengan dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur tidak memiliki izin dokumen yang sah dari perikanan.
Hal tersebut laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022.
"Li Chunku I diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur tidak memiliki izin dokumen yang sah dari perikanan," kata Marzuki, Sabtu (26/3/2022).
3. Amankan 8.750 kilogram ubur-ubur dan pemilik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Marzuki, polisi menemukam 5 petak lahan budidaya ubur-ubur. Dalam satu petak terdapat 1.750 kilogram ubur-ubur. Sehingga totalnya sebanyak 8.750 kilogram ubur-ubur tanpa memiliki izin usaha perikanan.
Sehingga pemilik diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kemudian tim mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur pemilik Li Chunku I ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Rara si Pawang Hujan Pakai Songket Lombok saat Beraksi di Mandalika