Warga Klaim 300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan 

Kemenkopolhukam turun tangan

Mataram, IDN Times - Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Azazi Maanusia (Kemenkopolhukam) turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemenkopolhukam menghadirkan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika Pemprov NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (7/7/2022). Warga mengklaim sekitar 300 hektare lahan KEK Mandalika belum dibebaskan.

1. Selesaikan sengketa lahan secara adil dan bijaksana

Warga Klaim 300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan Sejumlah warga yang mengklaim lahan belum dibebaskan di KEK Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten Deputi II Bidang Koordinasi Khusus Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Syamsuddin mengatakan pihaknya turun ke NTB untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika yang dibentuk Pemprov NTB.

Kemenkopolhukam meminta persoalan sengketa lahan KEK Mandalika antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) jangan berlarut-larut.

"Kami mengharapkan Satgas melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang ada. Kita akan menyaksikan, kita diundang supaya masyarakat juga percaya bahwa verifikasi itu telah benar-benar dilakukan," kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengaatakan pihaknya ingin menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Karena persoalan lahan KEK Mandalika masih bermasalah. "Sekali lagi kehadiran Kemenpolhukam ingin menyelasaikan persoalan secara adil," ucapnya.

Baca Juga: ITDC Ajukan PK, Pengadilan Tunda Eksekusi Hotel Pullman di Mandalika

2. Warga klaim 300 hektare lahan KEK Mandalika

Warga Klaim 300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan Asisten Deputi II Bidang Koordinasi Khusus Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Syamsuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syamsuddin menyebutkan berdasarkan informasi yang didapatkan sekitar 300 hektare lahan KEK Mandalika masih bermasalah atau belum dibebaskan. Lahan seluas 300 hektare tersebut diklaim sekitar 200 orang warga. Penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika akan dilakukan secara pelan-pelan. Karena persoalannya ibarat benang kusut yang harus diurai kembali.

Terhadap lahan yang diklaim oleh warga ini, nantinya Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan KEK Mandalika akan melakukan verifikasi dokumen kepemilikan alas hak yang dimiliki warga. Pihaknya berharap persolan sengketa lahan ini menjadi yang terakhir, tidak muncul klaim-klaim lagi ke depannya.

Nantinya, Kemenkopolhukam akan mengundang ITDC ke Jakarta untuk membuka data terkait pengadaan lahan di KEK Mandalika. Supaya persoalan ini menjadi clear. Pasalnya, ada kesan yang muncul di masyarakat bahwa ITDC tidak mau membuka data.

"Nanti kita ingin ITDC membuka data, mana sih titik yang belum diselesaikan sesuai dengan dokumen. Dokumen ini juga akan kami bawa ke Jakarta pada saat kita rapat dengan pihak ITDC. Kita ingin semua data itu sama-sama kita buka," tandasnya.

3. Kuasa hukum warga minta pemerintah serius tangani sengketa lahan KEK Mandalika

Warga Klaim 300 Hektare Lahan KEK Mandalika Belum Dibebaskan Rapat fasilitasi percepatan penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Salah satu kuasa hukum warga pemilik lahan di KEK Mandalika, I Wayan Yogi Swara mengatakan kliennya memiliki lahan seluas 1,9 hektare di KEK Mandalika. Tanah tersebut belum dibayarkan hingga saat ini. Padahal, ITDC sudah berjanji bakal segera melunasi.

"Saya berharap agar Kemenkopolhukam dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Dahulu, pihak ITDC sempat memberikan ganti rugi sebanyak Rp4 juta kepada masing-masing pemilik tanah. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh masyarakat yang memiliki tanah. Sebab, tidak sesuai dengan harga tanah yang terletak di KEK Mandalika," ujarnya.

Dia berharap semua pihak harus serius dalam menangani permasalahan pembayaran tanah di KEK Mandalika. Jangan sampai terdapat permasalahan baru lagi. Dalam verifikasi yang akan dilakukan Satgas, pihaknya meminta agar masyarakat atau pemilik lahan diikutsertakan.

"Saya berharap agar pemerintah daerah bertindak serius dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan ini. Karena, tanah-tanah yang belum dibayar ini adalah tanah adat yang telah diwarisi oleh para nenek moyang untuk generasi masa depan," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya