Rokok Ilegal dari Luar NTB Banyak Beredar di Pulau Sumbawa 

Siap-siap! Satpol PP NTB segera gelar operasi

Mataram, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Pulau Sumbawa cukup besar. Sedangkan di Pulau Lombok, Satpol PP Provinsi NTB masih menemukan produk tembakau iris tanpa cukai beredar di pasaran.

Kepala Satpol PP Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan mulai 22 Februari mendatang, pihaknya bersama Bea Cukai dan instansi terkait akan mulai bergerak melakukan penindakan, sosialisasi, pembinaan dan pendataan.

"Kita menemukan bahwa kasus rokok ilegal yang terjadi di Pulau Sumbawa cukup besar. Sehingga kemungkinan besar operasi 2023 akan lebih banyak di Pulau Sumbawa," kata Yusron dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (11/2/2023).

1. Rokok ilegal dari luar daerah

Rokok Ilegal dari Luar NTB Banyak Beredar di Pulau Sumbawa Kepala Satpol PP NTB Yusron Hadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yusron menjelaskan rokok-rokok ilegal tanpa cukai yang beredar di Pulau Sumbawa berasal dari luar NTB. Berbeda dengan di Pulau Lombok, yang banyak beredar adalah produk tembakau iris tanpa pita cukai.

"Kalau di Sumbawa rokok ilegal yang beredar dari luar daerah. Karena memang produksi beda dengan Lombok. Kalau Lombok banyak ditemukan tembakau iris yang belum bercukai," ungkap Yusron.

Peredaran rokok dan tembakau iris tanpa cukai merugikan daerah. Karena pendapatan yang seharusnya diterima daerah atau negara tidak diperoleh dengan beredarnya rokok dan tembakau iris tersebut.

"Kita merapatkan barisan melalui rapat koordinasi melalui kegiatan pemberantasan barang kena cukai hasil cukai ilegal bersama Bea Cukai. Dari sana kita mendapatkan gambaran, upaya pemberantasan ini tidak hanya penindakan tetapi harus intensif sosialisasi," ujar Yusron.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Sanding Data Warga dengan ITDC Digelar di NTB 

2. Upaya penindakan bukan semata-mata memberangus rokok ilegal

Rokok Ilegal dari Luar NTB Banyak Beredar di Pulau Sumbawa ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini menjelaskan bahwa penindakan yang akan dilakukan bukan semata-mata memberangus rokok dan tembakau iris ilwgal. Tetapi pihaknya akan memberikan sosialisasi dan pendataan masyarakat yang memproduksi tembakau iris.

Supaya tembakau iris yang diproduksi punya pita cukai sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah atau negara. "Mulai 22 Februari, kita akan bergerak melalui sosialisasi dan pendataan. Upaya penindakan ini bukan semata-mata memberangus rokok ilegal. Tapi kita mengidentifikasi lokasi rokok belum bercukai, kita bina oleh pemerintah," ujarnya.

Pemprov NTB telah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong, Lombok Timur yang akan segera beroperasi dalam beberapa bulan kedepan. Dengan adanya KIHT, industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi tembakau iris dapat mengurus pita cukai dengan mudah.

Sedangkan untuk peredaran produk rokok ilegal dariuar daerah, pihaknya akan mengejar distributornya. "Kita berusaha mengejar distributornya sehingga dibuat menjadi legal," tambah Yusron.

3. Provinsi penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia

Rokok Ilegal dari Luar NTB Banyak Beredar di Pulau Sumbawa Ilustrasi petani tembakau. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

NTB merupakan daerah penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia. Pada tahun 2022, produksi tembakau virginia yang disebut emas hijau ini mencapai 40.963 ton dengan jumlah petani sebanyak 30.644 orang.

Adapun gambaran produksi tembakau virginia dan tembakau rakyat di NTB sejak 2019. Pada 2019, jumlah produksi tembakau virginia sebanyak 51.381 ton produksi dengan jumlah petani 34.048 orang. Kemudian tahun 2020 sebanyak 43.923 ton dengan 27.162 petani, tahun 2021 sebanyak 37.751 ton dengan 27.162 petani dan tahun 2022 sebanyak 40.963 ton dengan 30.644 petani.

Sedangkan produksi tembakau rakyat atau rajangan pada 2019 sebanyak 11.377 ton dengan 16.292 petani. Kemudian 2020 sebanyak 13.140 ton dengan 17.218 petani..Selanjutnya 2021 sebanyak 14.880 ton dengan 17.218 petani dan sebanyak 14.749 ton dengan 19.528 petani pada 2022.

Potensi pengembangan untuk tembakau di NTB sebesar 59.083 hektare. Saat ini baru dimanfaatkan sekitar 40-50 persen dengan kisaran luas tanam 30.000 sampai 35.0000 hektare per tahun.

Baca Juga: Rekor MURI 2.023 Penenun, NTB akan Gelar Fashion Show Internasional

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya