PPDB 2023, Masalah Zonasi dan Rekomendasi Pejabat Diminta Tak Berulang

Harus sesuai Juknis Mendikbud dan Dirjen Pendidikan Islam

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dengan baik dan sesuai ketentuan. Pelaksanaan PPDB di NTB harus sesuai Juknis Mendikbud No 1 tahun 2021 dan Dirjen Pendidikan Islam No. 181 tahun 2023.

Ombudsman mengingatkan masalah zonasi hingga rekomendasi pejabat yang terjadi saat pelaksanaan PPDB tidak berulang pada 2023 ini. "Kami berharap pelaksanaan PPDB tidak banyak masalah berulang seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti masalah zonasi, pendaftaran ulang, rekomendasi pejabat dan lainnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Rabu (10/5/2023).

1. Dorong pembentukan focal point dan pengelolaan pengaduan penyelesaian laporan

PPDB 2023, Masalah Zonasi dan Rekomendasi Pejabat Diminta Tak BerulangKepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ombudsman RI Perwakilan NTB mendorong pembentukan focal point dan pengelolaan pengaduan penyelesaian laporan maladministrasi PPDB 2023. Hal ini menjadi salah satu hasil rapat koordinasi dengan dinas atau instansi pendidikan di kantor Ombudsman NTB, Senin, 9 Mei 2023.

Dalam rapat koordinasi itu, masing-masing instansi memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB mulai dari tahap sosialisasi sampai dengan kesiapan Juknis PPDB. Ombudsman RI Perwakilan NTB mengadakan rapat koordinasi guna memastikan persiapan dan pelaksanaan PPDB tahun 2023 dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: 180 Km Jalan Provinsi Rusak Parah, NTB Butuh Anggaran Rp500 Miliar

2. Ombudsman buka posko pengaduan hingga Juli 2023

PPDB 2023, Masalah Zonasi dan Rekomendasi Pejabat Diminta Tak BerulangIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Ombudsman menilai, masing masing dinas atau instansi sudah melakukan persiapan PPDB dengan baik. Dwi menambahkan, Ombudsman sendiri telah membentuk Posko Pengaduan Mei sampai Juli 2023.

Selain laporan masyarakat, Ombudsman juga dapat menindaklanjuti laporan masyarakat baik melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO) mapun investigasi inisiatif. Dwi mengapresiasi dinas atau instansi yang terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan PPDB.

3. Masyarakat diharapkan terlibat dalam pengawasan pelaksanaan PPDB

PPDB 2023, Masalah Zonasi dan Rekomendasi Pejabat Diminta Tak BerulangIlustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Dwi menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB membangun inovasi pengelolaan pengaduan berjenjang baik secara offline maupun online. Dinas Dikbud NTB memanfaatkan teknologi sebagai sarana sosialisasi dan pengaturan zonasi agar lebih akurat.

Menurutnya, inovasi Dinas Dikbud NTB dapat menjadi contoh baik bagi dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pelaksanaan PPDB 2023. Ombudsman RI Perwakilan NTB juga berharap masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB. Pengawasan pelaksanaan PPDB 2023 diharapkan siswa mendapatkan kesempatan dan mutu sekolah yang sama.

Baca Juga: Pungli Pelabuhan Kayangan, Dishub NTB Bantah Ada Mark Up Harga Tiket 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya