Polres Lombok Timur Dalami Pelaku Pembakaran Hotel Temada 

Polres Lombok Timur periksa 8 saksi

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami calon tersangka pembakaran Hotel Layang-Layang Resort milik PT Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Sejauh ini, sebanyak 8 saksi telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menegaskan pelaku harus diproses hukum dan kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali.

"Untuk sementara baru saksi 8 orang yang diperiksa, untuk tersangka masih didalami," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/2/2023).

1. Wagub Rohmi : NTB harus ramah investasi

Polres Lombok Timur Dalami Pelaku Pembakaran Hotel Temada Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah/dok. Humas Pemprov NTB

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menegaskan kasus pembakaran hotel di Seriwe, tidak boleh dibiarkan. Ia mengatakan NTB harus menjadi daerah yang ramah investasi.
NTB yang ramah investasi harus tetap dijaga untuk kepentingan bersama.

"Jadi saya sangat menyesalkan itu terjadi. Itu tidak boleh terjadi. Sehingga hal tersebut harus diproses hukum," tegasnya.

Pada tahun 2022, realisasi investasi di NTB cukup membanggakan. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mencatat realisasi investasi sepanjang 2022 sebesar Rp21,6 triliun lebih.
Realisasi investasi melebihi target pemerintah pusat sebesar Rp18,5 triliun di NTB pada 2022. Tahun 2023, Pemerintah Pusat menargetkan realisasi investasi di NTB sebesar Rp22 triliun.

Baca Juga: Pengiriman TKI ke Arab Saudi Dibuka, Ada 1.500 Job Order

2. Proses tindak pidana pengerusakan hotel

Polres Lombok Timur Dalami Pelaku Pembakaran Hotel Temada Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan . (dok. Polda NTB)

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan mengatakan aparat kepolisian akan menegakkan hukum dalam kasus pengerusakan dan pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi. Pihak kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.

“Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana pengerusakan,” kata Lalu Iwan.

Kepolisian juga akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT. Temada Pumas Abadi.

3. Masyarakat minta tembok sempadan pantai dibuka

Polres Lombok Timur Dalami Pelaku Pembakaran Hotel Temada Hotel milik PT Temada Pumas Abadi yang dibakar warga Seriwe Lombok Timur. (dok. Polres Lombok Timur)

Pada waktu kejadian, jumlah masyarakat sekitar 150 orang. Mereka berasal dari Dusun Kaliantan, Dusun Sengkelok dan Dusun Lendang Plisak Desa Seriwe. Mereka menerima imbauan aparat kepolisian dengan meminta persyaratan agar PT. Temada Pumas Abadi membuka tembok sempadan pantai sepanjang 100 meter dari bibir pantai.

Hal itu agar aktivitas masyarakat menjemur rumput laut bisa dilakukan. Namun sekitar pukul 11.30 Wita, ketika Kapolsek Jerowaru bersama Muspika meninggalkan lokasi, masyarakat melakukan pembakaran bangunan hotel milik PT. Temada Pumas Abadi.

Baca Juga: NTB 'Pede' Gunakan e-PPBGM, Angka Stunting Turun Jadi 16,84 Persen 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya