Polisi Tahan Oknum Kades Tersangka Kasus Pemerkosaan di Bima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bima Kota menahan oknum Kepala Desa (Kades) Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima inisial SDM (45) alias One. SDM telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SDM ditahan di Sel Tahanan Polres Bima Kota, sejak Jumat (18/2/2022) usai menjalani pemeriksaan. Keputusan ditahannya, SDM alias One oknum Kades Oi Tui, diambil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDM alias One oknum Kades Oi Tui, kami tahan, sejak Jumat kemarin,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP berdasarkan keterangan pers yang diterima Senin (21/2/2022).
1. Penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan
Rayendra menjelaskan penahanan tersangka demi memudahkan proses penyidikan dan proses lain dalam kasus ini, hingga saatnya dilimpahkan berkasnya pada Kejaksaan.
“Jumat kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka, “jelas Rayendra.
Baca Juga: Oknum Kades di Bima Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan pada Anak
2. Dugaan perkosaan terkuak lewat chattingan
Terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, melalui hasil chattingan pada messenger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chattingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.
Celakanya, hasil chattingan keduanya beredar luas di WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga saat ini masih ditelusuri oleh Polisi.
Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021. Sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Selanjutnya, dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda.
3. Orang tua korban terpukul
Kedua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya, merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini. Kedua orang tua korban telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Satreskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (13/1/2022) lalu.
Orang tua korban meminta kasus ini harus dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Orang tua korban menegaskan tidak akan ada perdamaian dengan pelaku.
Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Penyelengara Gubernur Cup Akan Diperiksa Polisi