Peras Korban Puluhan Juta, Oknum Mengaku LSM di Mataram Ditangkap 

Korban serahkan uang Rp13 juta

Mataram, IDN Times - Dua oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram pada sebuah kafe di Kota Mataram, Senin (15/5/2023) pukul 15.00 Wita. Kedua orang oknum yang mengaku LSM tersebut inisial RH (28) dan I (24).

"Oknum yang mengaku LSM tersebut sebelumnya melayangkan surat ke salah satu kantor tempat korban bekerja. Surat tersebut berisi tentang tuduhan berita bohong yang dikeluarkan perusahaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama, Selasa (16/6/2023).

1. Terduga pelaku meminta uang Rp50 juta

Peras Korban Puluhan Juta, Oknum Mengaku LSM di Mataram Ditangkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan korban kemudian berkomunikasi via telepon dengan oknum yang mengaku LSM tersebut. Mereka sepakat bertemu pada salah satu kafe di Kota Mataram.

"Sebelum korban berjanji bertemu dengan oknum tersebut, melalui telepon. Oknum sempat meminta uang senilai Rp50 juta kepada korban. Karena itu korban meminta untuk bertemu dan mereka sepakat ketemu di salah satu kafe," tutur Yogi.

Baca Juga: Spesialis Pencuri HP Turis Asing di Gili Trawangan Ditangkap Polisi 

2. Korban menyerahkan uang sebesar Rp13 juta

Peras Korban Puluhan Juta, Oknum Mengaku LSM di Mataram Ditangkap ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, korban mengajak satu rekannya sebagai saksi. Kemudian, oknum LSM itu datang berdua dengan seorang temannya.

"Di kafe tersebut setelah melakukan beberapa obrolan, akhirnya korban menyerahkan uang senilai Rp13 juta dan diterima langsung oleh oknum yang mengaku LSM tersebut," jelas Yogi.

Beberapa saat kemudian, Satreskrim Polresta Mataram yang mendapatkan laporan mengenai adanya pemerasan menerjunkan Tim Puma ke lokasi. Tim Puma dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Mataram didampinggi Kanit Pidum dan beberapa anggota.

"Tak butuh waktu panjang, tim langsung mengamankan kedua terduga pelaku. Dimana, salah satu pelaku tersebut menguasai uang senilai Rp13 juta yang baru saja diserahkan korban,"ucapnya.

3. Terduga pelaku terancam 4 tahun penjara

Peras Korban Puluhan Juta, Oknum Mengaku LSM di Mataram Ditangkap Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polresta Mataram dengan barang bukti, Hp milik kedua terduga, satu identitas Id Card bertuliskan Mindo News, serta uang tunai Rp13 juta. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, terduga pelaku inisial RH (28) berasal dari Sulawesi Utara dan I (24) berasal dari Bima sesuai KTP.

"Keduanya terancam pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "Keduanya masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik, dan dalam pengembangan," jelas Yogi.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di NTB Naik, Tercatat 46 Kasus Aktif 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya