Penyidik Tipikor Sita Dua Kardus Dokumen dari Kantor Disdag Mataram 

Lengkapi alat bukti kasus OTT pungli sewa lapak pasar ACC

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menggeledah Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (11/10/2022) pukul 11.45 - 12.15 Wita. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 30 menit itu, penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram mengangkut dua kardus dokumen atau barang bukti.

"Hari ini kita melakukan kegiatan tambahan berupa penggeledahan beberapa ruangan di Dinas Perdagangan. Yaitu, ruangan Kepala UPTD Pasar dan ruangan Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan Kota Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai penggeledahan di Kantor Disdag Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).

1. Penyidik angkut dua kardus dokumen

Penyidik Tipikor Sita Dua Kardus Dokumen dari Kantor Disdag Mataram Penyidik menggeledah ruangan Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram. (IDn Times/Muhammad Nasir)

Kadek menjelaskan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa ruangan Kantor Disdag Kota Mataram. Pantauan IDN Times, penyidik mengangkut dua kardus dokumen ke dalam mobil.

Sebelumnya, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Disdag Kota Mataram. Kemudian penyidik melanjutkan penggeledahan ke ruangan Bagian Keuangan. Terakhir, penyidik melakukan penggeledahan di ruangan penerimaan retribusi Disdag Kota Mataram.

"Dari kegiatan penggeledahan, kita mengamankan dokumen yang akan kita pelajari. Saya juga belum dapat mendeskripsikan di sini, karena nanti dalam penyelidikan kita analisa," ucapnya.

Baca Juga: Kasus OTT Pungli, Penyidik Geledah Kantor Disdag Kota Mataram

2. Temukan perbuatan melawan hukum

Penyidik Tipikor Sita Dua Kardus Dokumen dari Kantor Disdag Mataram Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, kata Kadek, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sedang fokus mengumpulkan alat bukti pendukung atau petunjuk lain terkait kasus OTT Pungli sewa lapak di Pasar ACC Ampenan, Kota Mataram. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.

Kadek mengungkapkan penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terduga pelaku. Ia mengaku, penyidik sudah mempelajari beberapa regulasi.

"Kami juga sudah mengundang bendahara umum daerah dan bagian hukum. Kegiatan yang dilakukan pelaku tidak ada payung hukumnya," tutur Kadek.

3. Pelaku sempat kabur keluar Kota Mataram

Penyidik Tipikor Sita Dua Kardus Dokumen dari Kantor Disdag Mataram Penggeledahan di ruangan bagian keuangan Disdag Kota Mataram. (IDn Times/Muhammad Nasir)

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan 4 orang terduga tindak pidana korupsi dalam sebuah OTT pada Jumat (7/10/2022). OTT tersebut dilaksanakan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktik tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (pungli).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejadian tersebut terjadi di pasar ACC Ampenan Kota Mataram.

Di mana, ada beberapa orang yang telah menempati los, toko atau kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut diminta untuk membayar sewa agar mendapat surat izin dari Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Sesuai hasil negosiasi Kepala Pasar dengan Kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan pedagang. Di mana, 2 orang di antara pemilik los, toko atau kios inisial Y dan M menyerahkan lewat Kepala Pasar untuk disampaikan ke Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan.

Disebutkan, Y menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Pasar ACC Ampenan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram pada tanggal 3 Oktober 2022. Kemudian M menyerahkan pada 7 Oktober 2022 didampingi Kepala Pasar ACC menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Saat itu, tim langsung mengamankan 4 orang yang diduga pelaku yang sebelumnya sempat kabur hingga luar Kota Mataram. Saat ini, 4 terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp45 juta.

Baca Juga: OTT 3 Pejabat Disdag Mataram, Wali Kota: Hormati Proses Hukum 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya