Pengedar Sabu di Mataram Digerebek saat Asyik Karaoke 

Hasil penjualan sabu digunakan untuk pesta-pesta

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial R (41) dan S (34) pada Kamis (1/9/2022). Keduanya digerebek saat asyik karaoke di sebuah tempat hiburan malam.

Kasat Narkoba Polresta Matara. Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap awal mula penggerebekan dua terduga pengedar sabu tersebut. Didampingi oleh Wakasat Lantas Polresta Matarm, Iptu Gustinus Goit dan KBO Sat Narkoba Ipda Kadek Angga Narmbara, Jumat (2/9/2022) menjelaskan proses penangkapan kedua terduga pelaku.

"Bahwa terduga R yang sedang asyik karaoke dengan ladies asal Bandung inisial FF dan satu rekannya S langsung digerebek," jelas Yogi.

1. Sabu dan inex disembunyikan di asbak rokok

Pengedar Sabu di Mataram Digerebek saat Asyik Karaoke Ilustrasi asbak rokok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam penggeledahan R tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dan inex yang disembunyikan pada asbak rokok. Terduga pelaku mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu dan inex dibalut dengan tisu, kemudian dibasuh dengan air.

Yogi menambahkan dengan menelusuri jejak digital melalui telepon seluler milik R, terdapat pesan transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dua jaringan R berinisial IGB (26) dan IGM (22).

"Selanjutnya di TKP kami hanya temukan satu bundel klip bening, pipet, dan pipa kaca," ungkap Yogi.

Baca Juga: Ditingggal Nikah, Pria Asal Jatim Ditemukan Gantung Diri di Mataram 

2. Pengungkapan pengedar atas informasi anak buah terduga pelaku

Pengedar Sabu di Mataram Digerebek saat Asyik Karaoke Kasatresnarkiba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (dok. Polresta Mataram)

Sebelumnya, tutur Yogi, penangkapan pengedar narkoba inisial R terungkap atas keterangan dari anak buahnya inisial RH (40) yang ebelumnya tertangkap di salah satu kos-kosan di Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara Selatan, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan terhadap RH ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam dompet warna coklat dan bungkus rokok. Kemudian lima poket sabu siap edar, uang Rp500.000 yang diduga hasil penjualan dan sejumlah peralatan untuk menggunakan sabu.

3. 6 terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti 15,68 gram sabu

Pengedar Sabu di Mataram Digerebek saat Asyik Karaoke Barang bukti yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)

Yogi menyebutkan sebanyak 6 terduga pelaku diamankan dan berhasil menyita barang bukti 15,68 gram sabu dan satu ektasi dari para terduga, sebagiannya sudah digunakan. Dari hasil tes urine terhadap 6 terduga pelaku, semuanya positif narkoba.

Adapun transaksi yang sering dilakukan R di tempat hiburan malam, dikarenakan untuk menghindari diketahui banyak oran. Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penjualannya digunakan untuk pesta.

Atas tindakan ini para pelaku diancam pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Perusakan Pagar Pembatas SDN Model Mataram 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya