Penerimaan Polri dan TNI, Permohonan SKCK di Mataram Naik 50 Persen  

Pemohon diingatkan tidak memberikan keterangan palsu

Mataram, IDN Times - Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami peningkatan. Permohonan SKCK terjadi peningkatan 50 persen di Polresta Mataram.

Peningkatan jumlah permohonan SKCK ini karena menjelang penerimaan anggota Polri dan TNI. Pada Sabtu (8/4/2023), ruang pelayanan SKCK Polresta Mataram ramai dipenuhi masyarakat yang mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data- data diri untuk pelayanan SKCK.

1. Keperluan untuk mendaftar masuk Polri dan TNI

Penerimaan Polri dan TNI, Permohonan SKCK di Mataram Naik 50 Persen  IDN Times/Amelinda Zaneta

Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Refindo Pradikta Rulando mengatakan pelayanan SKCK di bulan April ini memang meningkat dari biasanya. Banyak masyarakat yang memohon SKCK untuk keperluan mendaftar masuk Polri dan TNI.

"Sejak hari Senin rata-rata sampai 100 lebih pemohon," sebut Refindo di Mataram, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga: Balap Liar Meresahkan di Jalan Udayana, Polisi Angkut Puluhan Motor  

2. Permohonan SKCK meningkat 50 persen

Penerimaan Polri dan TNI, Permohonan SKCK di Mataram Naik 50 Persen  Pelayanan permohonan SKCK di Polresta Mataram, Sabtu (8/4/2023). (dok. Polresta Mataram)

Refindo mengatakan permohonan SKCK meningkat 50 persen lebih dibandingkan hari-hari biasa. Sehingga, pihaknya membuka pelayanan lebih awal, bahkan melayani sampai dengan selesai.

"Apabila masih banyak dibatasi untuk diteruskan esok harinya," terangnya.

Menurutanya, selain memohon SKCK untuk keperluan mendaftar masuk anggota Polri dan TNI, ada juga sebagian mereka yang memohon SKCK untuk keperluan administrasi sekolah kedinasan, melamar kerja dan lainnya.

3. Dokumen yang disiapkan pemohon SKCK

Penerimaan Polri dan TNI, Permohonan SKCK di Mataram Naik 50 Persen  Ilustrasi sidik jari (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Refindo menjelaskan, bagi masyarakat yang memohon SKCK, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK harus menyiapkan beberapa dokumen. Antara lain foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akta Kelahiran, Fotocopy Rumus Jari, pas foto ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar menghadap depan dengan berlatar warna merah.

Ia meminta masyarakat untuk mengikuti prosedur dalam pembuatan SKCK. Dengan memberikan keterangan yang benar karena SKCK tidak berlaku apabila di kemudian hari ternyata pemohon memberikan keterangan palsu atau terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum sebelum SKCK terbit.

Baca Juga: Bisnis Fesyen Tenun NTB Ini Raup Omzet Hingga Ratusan Juta per Bulan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya