Pemukiman dan Tempat Karaoke di Mataram ini Zona Merah Narkoba

Lokasi zona merah peredaran narkoba dipasangi stiker

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram memasang stiker di permukiman dan tempat karaoke yang menjadi zona merah peredaran narkoba, Selasa (30/5/2023). Pemasangan stiker zona merah narkoba itu agar masyarakat dapat membentengi diri dan wilayahnya dari peredaran narkoba.

"Penempelan stiker anti narkoba, dilakukan di sejumlah titik tempat hiburan dan pemukiman di antaranya, B Karaoke, LP, I Karaoke, K Karaoke, S, TO Karaoke dan pemukiman KB," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.

1. Perangi peredaran narkoba di lokasi zona merah

Pemukiman dan Tempat Karaoke di Mataram ini Zona Merah NarkobaPolisi memasang stiker pada salah satu tempat karaoke yang masuk zona merah peredaran narkoba di Kota Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Dimas menjelaskan pemasangan stiker di pemukiman dan tempat karaoke yang masuk zona merah sebagai upaya pencegahan, edukasi dan imbauan kepada masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba. Pemasangan stiker di pemukiman dan tempat karaoke zona merah peredaran narkoba ini sengaja dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Kegiatan ini sengaja dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya memerangi narkoba mulai dari diri sendiri dan sebagai antisipasi yang menjadi lokasi zona merah peredaran narkotika," ucap Dimas.

Baca Juga: AMNT Bakal Kena Denda Keterlambatan Smelter, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

2. Dampak penyelahgunaan narkoba, masuk bui atau mati

Pemukiman dan Tempat Karaoke di Mataram ini Zona Merah NarkobaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dimas menegaskan Satresnarkoba Polresta Mataram tidak memasang stiker, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dalam stiker yang dipasang di pemukiman dan tempat karaoke itu ditegaskan hukuman pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba.

"Masyarakat bisa mengetahui dampak dan akibat apabila terlibat dengan namanya penyalahgunaan narkoba. "Pilihannya hanya dua, masuk bui atau mati," tegas Dimas.

3. Selamatkan belasan ribu anak NTB dari penyalahgunaan narkoba

Pemukiman dan Tempat Karaoke di Mataram ini Zona Merah Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Februari lalu, Bea Cukai Mataram bersama BNN NTB menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di NTB dengan berat bruto 663,15 gram. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika Eka Shanty mengatakan pihaknya bersama BNN Provinsi NTB menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis metamfetamin atau sabu yang berasal dari dua kasus penangkapan dengan total berat bruto 663,15 gram dan 842.46 gram.

Dengan pengungkapan peredaran gelap sabu tersebut, telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 17.640 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba. Dari total tangkapan tersebut, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 663,15 gram merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Mataram dan BNN Provinsi NTB. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dimusnahkan.

Baca Juga: Total Utang Jangka Pendek Pemprov NTB Mencapai Rp639,4 Miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya