Pemkot Mataram Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas 

Pejabat dan ASN juga dilarang menerima parsel lebaran

Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran menggunakan kendaraan atau mobil dinas. Larangan itu menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

"Surat edaran dari KPK yang kita jadikan pedoman. Kita mengingatkan pejabat dan ASN Kita Mataram tidak boleh menggunakan fasilitas kendaraan dinas ke luar daerah untuk mudik," kata Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia  dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (10/4/2023).

1. Mobil dinas boleh digunakan di seputar Kota Mataram

Pemkot Mataram Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas Plt Sekda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Namun, Evi mengatakan mobil dinas masih boleh digunakan pejabat di seputaran Kota Mataram. Tetapi jika keluar dari Kota Mataram, maka mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran.

"Kita mengacu pada edaran yang dikeluarkan oleh KPK. Kalau untuk sanksi nanti kita lihat, lebih kepada pelanggaran kode etik saja kalau ada yang nekat pakai kendaraan dinas untuk mudik," terangnya.

Baca Juga: Pertamina Tambah Stok BBM dan LPG untuk NTB Jelang Lebaran

2. Larang pejabat dan ASN terima parsel

Pemkot Mataram Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas Deretan parsel di Toko Garasi Parcel di Jl Bulukunyi, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu, Pemkot Mataram juga melarang pejabat menerima parsel lebaran. Larangan ini juga mengacu pada surat edaran KPK. Sebelumnya, KPK sudah menggelar sosialisasi mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Kalau ada yang menerima parsel, harus lapor melalui aplikasinya yang disiapkan KPK. Kemudian kita salurkan ke pantai asuhan atau pantai sosial," jelas Evi.

Menurut Evi, ketika tidak berada di rumah terkadang pembantu rumah tangga ada yang menerima titipan parsel lebaran. Namun, menurut edaran KPK, parsel yang diterima harus dilaporkan dan disalurkan ke pantai sosial atau pantai asuhan.

3. Pemprov NTB juga larang ASN terima parsel

Pemkot Mataram Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sama seperti Pemkot Mataram, Pemprov NTB juga melarang ASN menerima parsel lebaran. Pemprov NTB mengacu pada surat edaran dari KPK. Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan di sisi yang lain, pemberian parsel lebaran merupakan suatu tradisi.

Agar tidak mengarah ke gratifikasi, ASN sebaiknya menolak menerima parsel. Apabila terlanjur menerima maka harus dilaporkan ke KPK.

"Sesuai dengan surat edaran KPK, dilarang ASN menerima parsel. Apalagi yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangannya," terang Ibnu.

Baca Juga: Swasta Kucurkan Rp1,4 Triliun Bangun Resort Mewah di Gili Kalong 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya