Pelapor Serahkan Bukti Tambahan Kasus Joki Cilik di Pacuan Kuda NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pelapor kasus joki cilik lomba pacuan kuda tradisional, Yan Mangandar Putra mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/9/2022) sore.
Ia menyerahkan bukti tambahan kasus dugaan eksploitasi anak menjadi permintaan penyidik PPA. "Saya menyerahkan bukti tambahan seperti nama joki anak. Hari ini kami menyetorkan nama 8 joki anak. Tapi sebelumnya 4 joki anak dari Sumbawa telah diperiksa," ungkap Yan.
1. Pelapor akan kembali diperiksa
Yan mengatakan, Polda NTB sudah mulai melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi kasus eksploitasi anak ini. Salah satunya dengan memeriksa Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.
Sementara ini, menurut Yan, setidaknya terdapat 14 saksi yang sudah diperiksa penyidik terkait kasus joki cilik ini.
Yan sendiri telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Rencananya, dia akan kembali diperiksa oleh penyidik dalam beberapa hari ke depan.
"Kami yakin ini akan naik ke tahap penyidikan. Selain menyerahkan bukti tambahan nama joki juga ada beberapa bukti video," imbuhnya.
Baca Juga: MXGP Samota Meraih Predikat Best Media Opportunity Tahun 2022
2. Dorong polisi proses perjudian di arena pacuan kuda
Masih terkait kasus joki cilik ini, Yan pun meminta Polda NTB mengembangkan penyidikan kasusnya. Pasalnya dalam pantauannya, ia menduga ada praktik perjudian yang juga menghinggapi arena pacuan kuda tradisional di NTB ini.
Yan bahkan menilai praktik perjudian di arena ini sudah mengkhawatirkan.
"Kami punya bukti perjudian di arena pacuan kuda. Ini menjadi tambahan bukti bagi kapolda. Bahwa perjudian di arena pacuan kuda itu fakta," tandasnya.
3. Masih tahap penyelidikan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan mengatakan, penyidik Unit PPA telah meminta keterangan pelapor dan terlapor.
Dari pihak pelapor sendiri telah diperiksa Koordinator Koalisi #StopJokiAnak, Yan Mangandar Putra, ahli pidana, ahli budaya, hingga Ketua BPPD NTB.
Teddy menjelaskan, penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Mereka masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti dalam penyelesaian kasusnya.
Nantinya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus joki cilik ini.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Ribuan Mahasiswa Kepung DPRD NTB