Oknum PNS dan Seorang Pelajar di Mataram Terlibat Kasus Narkoba

Terduga pelaku terancam 5 tahun penjara

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap 9 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari 9 terduga pelaku, satu di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam penangkapan 9 terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 3,80 gram brutto sabu. Penangkapan 9 terduga pelaku di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 22:30 Wita.

1. Tiga TKP penangkapan 9 terduga pelaku

Oknum PNS dan Seorang Pelajar di Mataram Terlibat Kasus NarkobaPolisi saat melakukan penggeledahan. (dok. Polresta Mataram)

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (15/9/2022) menyebutkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan 9 terduga pelaku. TKP I di salah satu kamar hotel di Lingkungan Pajarakan, Ampenan Kota Mataram, diamankan 3 terduga pelaku yakni, FS (25), RSA (20) dan MY (pelajar).

Kemudian TKP II di salah satu kamar kos di Lingkungan Monjok, Selaparang, Kota Mataram diamankan 3 terduga pelaku, yaitu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial N (35), WM (40) merupakan PNS, dan AB (31).

Sedangkan pada TKP III di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara mengamankan 3 terduga yakni R (43) seorang IRT, S (57) dan AS (24) yang ketiganya tinggal di lingkungan Karang Bagu. "Jadi ada 2 perempuan IRT dan 7 pria terduga yang telah diamankan dari ketiga TKP," jelas Yogi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua BPPD Loteng, Tersangka Penipuan Tiket MotoGP 

2. Satu terduga pelaku merupakan DPO

Oknum PNS dan Seorang Pelajar di Mataram Terlibat Kasus NarkobaIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Pengungkapan ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan. Dari TKP I berhasil mengamankan 3 orang terduga.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dilakukan penyelidikan di dua TKP selanjutnya dan berhasil mengamankan 6 terduga. Di mana, 2 orang di antaranya perempuan dan satu lagi seorang PNS yang bekerja di salah satu instansi di Kota Mataram.

"Dari dua perempuan tersebut, 1 di antaranya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," tutur Yogi.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Oknum PNS dan Seorang Pelajar di Mataram Terlibat Kasus NarkobaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penggeledahan diamankan di antaranya alat komunikasi, alat Konsumsi, sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba serta sabu. Atas tindakan terduga diancam pasal 35 UU Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ke 9 terduga untuk nantinya akan menentukan apakah sebagai pengedar, pengguna ataupun bandar. Kami sedang melakukan tes urine," tegasnya.

Yogi berharap kepada masyarakat yang kebetulan keluarganya sedang diproses agar berhati-hati terhadap modus pemerasan atau penipuan yang mengatasnamakan oknum dan bisa membebaskan terduga.

"Bila mendapat hal semacam itu, tolong diabaikan dan segera ke kantor polisi untuk mendapatkan informasi yang jelas," pungkasnya.

Baca Juga: YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya