NTB Larang Pelajar Pacaran, Penggunaan HP di Sekolah akan Dibatasi

Upaya menekan kasus pernikahan anak di NTB

Mataram, IDN Times - Mencegah perkawinan anak yang masih cukup tinggi, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melarang pelajar SMA/SMK sederajat pacaran di sekolah. Dinas Dikbud NTB memiliki program Sekolah Ramah Anak, untuk menekan kasus pernikahan anak.

"Di Mataram ada di SMAN 9 Mataram. Salah satu indikator tambahan yang kita perkuat adalah larangan pacaran di sekolah. Selain tidak boleh bullying, kekerasan, dan lainnya. Untuk membantu mencegah pernikahan usia sekolah, itu ada larangan pacaran," kata Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Rabu (8/2/2023).

1. Dinas Dikbud juga akan batasi siswa gunakan HP di sekolah

NTB Larang Pelajar Pacaran, Penggunaan HP di Sekolah akan DibatasiIlustrasi pelajar di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain melarang pacaran, Dinas Dikbud NTB juga akan membatasi siswa menggunakan handphone (HP) ke sekolah. Nantinya akan dibuat surat edaran pembatasan penggunaan HP bersamaan dengan surat edaran larangan pacaran di sekolah.

Kaitan dengan pembatasan siswa menggunakan HP di sekolah, pihaknya masih mencari formula yang tepat dengan berdiskusi bersama pihak terkait. Aidy mengatakan siswa masih diperbolehkan membawa HP tetapi ada batasannya.

"Ada sistem bergilir, sistem berkala. Karena smartphone masuk ke kelas itu tidak membuat anak-anak konsen belajar. Bahkan dengan smartphone itu, anak-anak bisa berbuat negatif," kata Aidy.

Baca Juga: Pengaruh Video Porno, Ratusan Anak Alami Kekerasan Seksual di NTB 

2. Banyak dispensasi nikah

NTB Larang Pelajar Pacaran, Penggunaan HP di Sekolah akan DibatasiKepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait masih banyaknya anak yang mendapatkan dispensasi nikah, Aidy mengatakan ia tak mengetahui pihak yang memberikan dispensasi nikah. Namun yang jelas, Dinas Dikbud NTB mendorong supaya anak usia sekolah jangan dinikahkan sebelum tamat. Untuk itu, ia meminta pihak sekolah memperketat pengawasan kepada siswa supaya tidak kebablasan. Kemudian, orang tua/wali diminta agar mendampingi anak-anaknya sampai tamat belajar hingga sukses.

"Saya juga berpesan kepada ank-anak untuk menghindari hal-hal yang tidak bagus jangan pacaran di sekolah," pinta Aidy.

3. Ratusan anak dapat dispensasi nikah pada 2022

NTB Larang Pelajar Pacaran, Penggunaan HP di Sekolah akan DibatasiKepala DP3AP2KB NTB T. Wismaningsih Dradjadiah (Dok. Istimewa)

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB T. Wismaningsih Dradjadiah mengatakan ada penurunan kasus pernikahan anak pada 2022 yang dilihat dari dispensasi nikah yang diberikan pihak terkait. Pada 2021, jumlah dispensasi nikah sebanyak 1.130 anak, sedangkan pada 2022 turun menjadi 710 anak.

Wismaningsih menjelaskan ada sejumlah alasan anak diberikan dispensasi nikah. Ada yang terpaksa harus dinikahkan karena sudah hamil. Bagi anak yang sudah terlanjur dinikahkan, pihaknya sedang mengupayakan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kabupaten/kota untuk memfasilitasi supaya mereka tetap bersekolah.

Pihaknya memfasilitasi anak-anak yang sudah terlanjur menikah dapat terus bersekolah di pondok pesantren dan sekolah terbuka. Karena DP3AP2KB sudah bekerja sama dengan beberapa pondok pesantren dan sekolah terbuka.

Berdsarkan data Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jumlah dispensasi nikah pada 2022 di NTB sebanyak 710. Dengan rincian Pengadilan Agama Bima 276, Pengadilan Agama Dompu 132, Pengadilan Agama Giri Menang 39, Pengadilan Agama Mataram 3, Pengadilan Agama Praya 47, Pengadilan Agama Selong 31, Pengadilan Agama Sumbawa Besar 122 dan Pengadilan Agama Taliwang 21.

Baca Juga: 8 Alumni MAN 2 Mataram yang Kuliah di Turki Selamat saat Gempa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya