Pengaruh Video Porno, Ratusan Anak Alami Kekerasan Seksual di NTB 

NTB targetkan pembentukan DRPPA di seluruh desa

Mataram, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat ratusan anak mengalami kekerasan seksual pada 2022. Berdasarkan data sampai 26 Desember 2022, kekerasan pada anak sebanyak 672 kasus.

Dari 672 kasus kekerasan pada anak, sebanyak 239 kasus merupakan kekerasan seksual, 93 kasus kekerasan psikis, 90 kasus kekerasan fisik, 8 kasus eksploitasi, 36 kasus penelantaran dan 206 kasus kekerasan lainnya.

1. Kasus kekerasan terhadap anak akibat menonton video porno

Pengaruh Video Porno, Ratusan Anak Alami Kekerasan Seksual di NTB Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB T. Wismaningsih Dradjadiah mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan kasus yang ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kabupaten/kota, salah satu pemicunya karena pelaku menonton video porno.

"Kemarin ini, banyak video yang mereka tonton. Jadi banyak kasus yang kita tangani akibat menonton video porno," kata Wismaningsih di Mataram, Kamis (2/2/2023).

Kemudian, banyak anak yang menjadi korban kekerasan Karena orang tuanya sudah meninggal atau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Sehingga tinggal bersama kakek atau neneknya yang menyebabkan pola asuhnya memprihatinkan.

Baca Juga: NTB Targetkan Jadi Provinsi Layak Anak Tahun 2023 

2. Pelaku usia sebaya dan orang tua

Pengaruh Video Porno, Ratusan Anak Alami Kekerasan Seksual di NTB Kepala DP3AP2KB NTB T. Wismaningsih Dradjadiah (Dok. Istimewa)

Wismaningsih mengungkapkan pelaku kekerasan pada anak ini ada yang usia sebaya dannorang tua. Kadang-kadang, pelaku dewasa melakukan kekerasan seksual pada anak tiri dan anak kandungnya.

Upaya yang dilakukan terhadap anak korban kekerasan ini, kata Wismaningsih memperluas penjangkauan sehingga mereka terlayani. Korban harus benar-benar terlayani secara psikis dan dilakukan rehabilitasi. Kemudian memperkuat upaya hukum kepada pelaku untuk memberikan efek jera.

Selain itu, melakukan upaya pencegahan bukan sekedar sosialisasi. Tetapi membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Saat ini, sebut Wismaningsih, sudah terbentuk 92 DRPPA di NTB. Ditargetkan semua desa di NTB terbentuk DRPPA.

"Jadi bagian dari upaya untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak di tingkat desa. Kita punya itu. Ini juga menjadi penilaian untuk menjadi provinsi layak anak," terang Wismaningsih.

3. Ada 1.022 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak tahun 2022

Pengaruh Video Porno, Ratusan Anak Alami Kekerasan Seksual di NTB Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada 2022, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak di NTB sebanyak 1.022 orang. Dengan rincian, 350 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 672 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu, sebanyak 56 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 239 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Adapun kekerasan seksual terhadap anak yang tertinggi di Lombok Timur 50 kasus, Lombok Tengah 39 kasus, Sumbawa 34 kasus, Bima 28 kasus, Lombok Barat 25 kasus, Dompu 21 kasus, Lombok Utara 12 kasus, Sumbawa Barat 12 kasus, Kota Mataram 11 kasus dan Kota Bima 7 kasus.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak saat Main Lato-lato, Kapolres Mataram: Itu Hoaks!

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya