Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Pemilik Akun Diduga dari Lombok 

Pemilik akun minta uang sebesar Rp200 juta pada Jhon LBF

Mataram, IDN Times - Fenomena mandi lumpur dan guyur air di kolam secara live di TikTok untuk mendapatkan gift atau koin dari penonton viral dan masih menjadi perbincangan hangat. Warganet mengecam pemilik akun TikTok @intan_komalasari92, karena konten-konten mandi lumpur dan guyur air di kolam menampilkan para lansia yang kedinginan. 

Banyak warganet yang kasihan terhadap kakek dan nenek yang dijadikan pemeran dalam konten. Bahkan mereka meminta aparat kepolisian menelusuri pemilik akun TikTok tersebut. Berdasarkan video yang ada, akun @intan_komalasari92 diduga berasal dari Lombok.

1. Unggah video berbahasa Sasak

Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Pemilik Akun Diduga dari Lombok Konten-konten mandi lumpur di TikTok. (@intan_komalasari92)

Dalam sebuah video TikTok yang diunggah akun @intan_komalasari92, dia menggunakan bahasa Sasak Lombok. Video tersebut memperlihatkan pemilik akun berdiri di depan berugak pada sebuah taman. Seorang perempuan berjilbab berfoto berdiri di depan berugak.

Dalam video itu pemilik akun menulis "Milu miluan juluk,,, aku dari Lombok kamu di mana???". Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya "Ikut-ikutan dulu,,, aku dari Lombok kamu di mana???".

Akun TikTok @jhkcloth langsung mengomentari video dari akun @intan_komalasari92 tersebut. "Siap siap aja pake baju orange," tulis @jhkcloth. Pengguna TikTok lainnya juga berkomentar "Buang bae lekan Lombok merilak doang" (Buang saja dari Lombok, mempermalukan saja)," tulis akun @han_25.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis, 800 Pelamar Gugur Gegara Masalah Sepele 

2. Minta ditransferkan uang Rp200 juta

Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Pemilik Akun Diduga dari Lombok Seorang nenek mandi lumpur live. (@intan_komalasari92)

Konten-konten mandi lumpur dan guyur air di kolam dari akun @intan_komalasari92 mendapatkan tanggapan dari pengusaha Jhon LBF, lewat akunnya @jhon.lbf_official. Jhon mengatakan banyak warganet yang menandai atau memberi tag akun media sosialnya untuk menanggapi aktivitas atau konten-konten yang ditampilkan pemilik akun @intan_komalasari92 di TikTok.

Tanggapan Jhon LBF langsung direspons pemilik akun TikTok @intan_komalasari92. Ia mengatakan akan menghentikan konten live streaming apabila pengusaha Jhon LBF menstransfer uang sebesar Rp200 juta.

"Kalau mas Jhon tidak mau melihat kami live streaming di TikTok, transfer kami Rp200 juta. Karena mas Jhon orang kaya, seperti di video mas Jhon itu. Banyak sekali liburan ke sana kemari soalnya," pintanya.

Pemilik akun @intan_komalasari92 menyampikan keluarganya butuh modal usaha. "Transfer kami Rp200 juta, untuk modal usaha di keluarga kami. Supaya kami tidak melakukan live streaming seperti ini di TikTok. Kami janji tidak akan live streaming seperti ini kalau sudah ditransfer mas Jhon," ucapnya.

3. Pelaku dapat dilaporkan

Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Pemilik Akun Diduga dari Lombok Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menegaskan aksi pelaku yang diduga mengeksploitasi orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dilaporkan.

"Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya," ujar Mensos Risma di Gedung Kemensos, Jumat (13/1/2022).

Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
Pasal 504 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sedangkan Pasal 505 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Baca Juga: Imbas Kenaikan BBM, Penduduk Miskin di NTB Naik 12,8 Ribu Jiwa 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya