Meski Nol Kasus, Kementan Nyatakan NTB Belum Bebas dari PMK

NTB ditargetkan bebas dari PMK tahun 2025

Mataram, IDN Times - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah tidak ditemukan alias nol kasus. Meski demikian, Kementerian Pertanian (Kementan) belum menyatakan NTB bebas dari PMK.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB Muhammad Riadi mengatakan NTB baru bisa dinyatakan bebas dari PMK jika vaksinasi terhadap hewan ternak baik sapi dan kerbau mencapai di atas 90 persen selama tiga tahun.

"Kita sudah zero (nol) kasus. Cuma supaya daerah kita dinyatakan bebas dari PMK, capaian vaksinasi harus 90 persen selama tiga tahun berturut-turut," kata Riadi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (24/11/2023).

1. Vaksinasi PMK harus mencapai 90 persen selama tiga tahun

Meski Nol Kasus, Kementan Nyatakan NTB Belum Bebas dari PMKIlustrasi vaksinasi PMK kepada ternak sapi. (Humas Pemprov Jateng)

Riadi menyebutkan pada tahun 2022, capaian vaksinasi PMK di NTB mencapai 93 persen. Tahun 2023 ini, pihaknya optimistis capaian vaksinasi PMK kembali di atas 90 persen.

"Tinggal beban kita tahun 2024, kita capai 90 persen maka NTB dinyatakan bebas PMK. Maka tahun 2025, NTB bisa dinyatakan bebas PMK," ucap Riadi.

Pada 2023, pihaknya menyiapkan 1,2 juta dosis vaksin PMK. Ditargetkan pada akhir tahun ini, sapi dan kerbau yang divaksin PMK akan mencapai target.

Baca Juga: RSJ NTB Siapkan Ruangan Khusus Bagi Caleg Stres Gagal Pileg 2024

2. Daerah zona hijau PMK tolak sapi asal NTB

Meski Nol Kasus, Kementan Nyatakan NTB Belum Bebas dari PMKKepala Disnakeswan NTB Muhammad Riadi (IDN Times/Muhammad Nasir))

Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Provinsi NTB ini menambahkan lalu lintas pengiriman sapi asal NTB dapat dilakukan sepanjang dari daerah yang sama-sama zona merah PMK. Tetapi pengiriman sapi dari daerah yang masih zona merah ke daerah zona hijau tidak diperbolehkan.

"Kalau dia dari zona merah PMK ke daerah zona merah PMK tidak ada soal, bisa dilalulintaskan. Yang jadi persoalan daerah belum terinfeksi PMK pasti menolak sapi kita," terangnya.

Untuk itu, supaya menjadi daerah zona hijau PMK, NTB sedang berjuang mengejar target vaksinasi di atas 90 persen pada 2023 dan 2024. Dengan demikian, NTB bisa menjadi zona hijau pada tahun 2025.

"Baru tahun 2025 dinyatakan NTB daerah zona hijau bebas dari PMK. Sehingga sapi dari NTB bebas dilalulintaskan," tandas Riadi.

3. Pasok sapi untuk 10 provinsi di Indonesia

Meski Nol Kasus, Kementan Nyatakan NTB Belum Bebas dari PMKilustrasi sapi (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Berdasarkan data Disnakeswan Provinsi NTB, jumlah populasi ternak rentan PMK berupa sapi, kerbau, kambing, domba dan babi sebanyak 2.230.049 ekor pada Desember 2022. Pada waktu itu sebanyak 122.655 ekor ternak di NTB yang terpapar PMK.

Sebagai lumbung ternak nasional, NTB memasok sebanyak 44.000 ekor sapi untuk memenuhi kebutuhan 10 provinsi di Indonesia sepanjang 2023. Kuota pengiriman ternak sapi sebanyak 44.000 ekor tersebut ditetapkan pada Desember 2022, dengan melihat jumlah populasi dan pertumbuhannya.

Ada 10 provinsi di Indonesia yang menjadi tujuan pengiriman sapi asal NTB. Sepuluh provinsi itu sudah ditetapkan kuotanya, antara lain:
1. Aceh 110 ekor
2. Jawa Barat 26.122 ekor
3. Banten 2.515 ekor
4. Kalimantan Selatan 3.720 ekor
5. Kalimantan Tengah 1.290 ekor
6. Kalimantan Timur 540 ekor
7. Sumatera Barat 27 ekor
8. Bangka Belitung 1.047 ekor
9. Sulawesi Selatan 14 ekor
10. Sumatera Selatan 163 ekor.

Baca Juga: 4.382 ODGJ di NTB Terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya