4.382 ODGJ di NTB Terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024

ODGJ akut tak dapat hak pilih pada Pemilu 2024

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menjamin hak pilih warga yang memenuhi syarat di Pemilu 2024, termasuk penyandang disabilitas mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). KPU NTB mencatat sebanyak 4.382 pemilih disabilitas mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud menjelaskan tidak semua ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya. Nantinya ada otoritas yang menentukan apakah pemilih yang mengalami gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak. Berkaca dari Pemilu 2019, ada surat keterangan dari dokter yang menentukan apakah pemilih yang mengalami gangguan jiwa dapat memilih atau tidak.

"Misalnya dia berada di RSJ (Rumah Sakit Jiwa), yang berhak memberikan orang itu bisa menggunakan hak pilihnya harus ada surat keterangan dari dokter," kata Suhardi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (24/11/2023).

1. Jumlah per kabupaten dan kota

4.382 ODGJ di NTB Terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024Ketua KPU NTB Suhardi Soud. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Suhardi menyebutkan sebanyak 4.382 penyandang disabilitas mental di NTB masuk DPT Pemilu 2024. Mereka merupakan bagian dari 23.279 pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.

Secara lebih rinci disebutkan jumlah pemilih penyandang disabilitas mental yang terdapat di 10 kabupaten/kota di provinsi NTB. Antara lain Lombok Barat 567 orang, Lombok Tengah 597 orang, Lombok Timur 1.016 orang, Sumbawa 478 orang, Dompu 266 orang dan Bima 370 orang. Sementara Sumbawa Barat 126 orang, Lombok Utara 304 orang, Kota Mataram 447 orang dan Kota Bima 211 orang.

Suhardi menambahkan pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku terkait hak pilih para penyandang disabilitas mental yang ada di NTB. Sesuai ketentuan, penyandang disabilitas mental yang dapat menggunakan hak pilihnya harus ada surat keterangan dari dokter.

"Kalau memiliki hak pilih dan punya kesadaran akan diberikan. Tapi kalau tidak ada pemilik otoritas yang memberikan keterangan, hak pilih tidak bisa digunakan. Karena memang itu ada syarat-syaratnya sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya.

Baca Juga: RSJ NTB Siapkan Ruangan Khusus Bagi Caleg Stres Gagal Pileg 2024

2. Tidak ada TPS khusus di RSJ

4.382 ODGJ di NTB Terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024RSJ Mutiara Sukma NTB. (dok. Istimewa)

Suhardi menambahkan pada Pilpres dan Pileg di bulan Februari 2024 mendatang, tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di RSJ. TPS khusus hanya dibuat di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit umum dan RSJ, TPS didekatkan ke lokasi setempat. Bagi pasien yang sedang perawatan, biasanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang datang ke rumah sakit. Untuk memastikan pasien dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Kami akan meminta PPS dan petugas KPPS untuk mengidentifikasi di rumah sakit ada berapa pemilih. Yang kira-kira sampai hari pencoblosan dia di situ," terangnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan suara ODGJ, KPU memastikan dilakukan identifikasi. "Selama ada keterangan dari dokter, bisa digunakan hak pilihnya," tandasnya.

3. ODGJ akut tak bisa gunakan hak pilih

4.382 ODGJ di NTB Terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2024Direktur RSJ Mutiara Sukma NTB dr. Wiwin Nurhasida. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Direktur RSJ Mutiara Sukma NTB dr. Wiwin Nurhasida menjelaskan bahwa sudah ada pendataan yang dilakukan KPU terkait pemilih yang mengalami gangguan jiwa. Sebelum hari pencoblosan, pihaknya melakukan pendataan pasien-pasien yang memang bisa menggunakan hak pilihnya.

"Dari pengalaman sebelumnya, kotak suara dibawa ke RSJ. Jadi kayak TPS mobile. Kita menjamin hak pilih para ODGJ, sistem pun dari KPU sudah berjalan," terang Wiwin.

Wiwin mengatakan ada dua kriteria ODGJ yang ditangani di RSJ. Yaitu, ODGJ fase akut dan ODGJ fase stabil. Untuk ODGJ yang sudah masuk fase stabil, bisa menggunakan hak pilihnya.

"Yang kita berikan dapat menggunakan hak pilihnya adalah ODGJ fase stabil. Kalau ODGJ fase stabil seperti halnya kita-kita. Karena dia sudah menuju normal. Tapi kalau ODGJ fase akut tidak bisa menggunakan hak pilihnya," terang Wiwin.

Dijelaskan ODGJ fase akut masih menunjukkan gejala-gejala kegawatdaruratan psikiatrik. Karena pasien masih menunjukkan kegelisahan dan mengamuk. Sampai saat ini, sebut Wiwin, jumlah pasien ODGJ di RSJ Mutiara Sukma sebanyak 70 orang, baik ODGJ fase akut maupun stabil.

Baca Juga: Ribuan ASN di Lombok Tidak Patuh Menyampaikan Laporan Pajak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya