Merasa Terganggu oleh Suara Bising, WNA Prancis Berbuat Onar di Masjid

Masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki

Mataram, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial ER (51) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. ER diamankan di rumahnya yang berada di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat.

WNA Prancis itu diamankan petugas setelah membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat. Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono, Jumat (31/3/2023) menjelaskan kasus ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat.

1. ER pertanyakan suara bising dan mengganggu waktu istirahatnya

Merasa Terganggu oleh Suara Bising, WNA Prancis Berbuat Onar di Masjidilustrasi bising (freepik.com/cookie_studio)

Slamet menjelaskan kasus ini bermula saat ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. ER masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kakinya. Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci, namun tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Di masjid tersebut, ER mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya. ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya. Setelah kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Dikes NTB Waspadai Virus Baru Bernama Marburg

2. ER masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Merasa Terganggu oleh Suara Bising, WNA Prancis Berbuat Onar di MasjidSalah seorang wisatawan sedang check in di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Slamet menambahkan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada Senin, 27 Maret 2023. Pihak Imigrasi Mataram selanjutnya melakukan pencarian terhadap WNA Prancis tersebut. Selanjutnya, Imigrasi Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku.

"Pada tanggal 28 Maret 2023, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, ia datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan menggunakan visa on arrival. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ucap Slamet.

3. Dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Merasa Terganggu oleh Suara Bising, WNA Prancis Berbuat Onar di MasjidIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

ER akan dideportasi pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Slamet menegaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan yang berlaku," tegas Slamet.

Baca Juga: [WANSUS] Kepala Daerah Belum Kompak Wujudkan 'NTB Zero Waste 2023'

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya