Marak Rokok Ilegal, Cukai Tembakau NTB Turun Jadi Rp420 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2023 turun dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, NTB memperoleh alokasi Rp420 miliar atau turun Rp10 miliar dibandingkan 2022 memperoleh dana Rp430 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Iswandi mengatakan, penurunan alokasi DBHCHT yang diterima NTB akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
"Tahun ini DBHCHT turun karena masih banyaknya cukai ilegal. Nah ini, kita ingin pastikan kerja sama semakin baik dengan aparat penegak hukum untuk melakukan intervensi lebih ketat untuk mencegah meluasnya cukai ilegal ini," kata Iswandi di Mataram, Kamis (28/12/2023).
1. Berpengaruh terhadap kapasitas fiskal daerah
Menurut Iswandi, penurunan alokasi DBHCHT berpengaruh terhadap fiskal daerah. Dengan berkurangnya penerimaan alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat, maka pemda tidak mempunyai keleluasaan fiskal yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan.
Ia menekankan supaya sosialisasi yang dilakukan agar lebih efektif lagi. Jangan sampai sosialisasi gencar dilakukan tetapi rokok ilegal masih banyak beredar di NTB. Iswandi berharap dengan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Paokmotong, Lombok Timur dapat mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Mudah-mudahan dengan pembangunan KIHT, masyarakat kita lebih memilih membeli rokok legal daripada ilegal. Sosialisasi bukan tidak efektif, tapi perlu law enforcement, penegakan hukum yang perlu diperkuat," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Kamis 28 Desember 2023
2. Bea Cukai Mataram sebut ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan
Terpisah, Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram Ali Surya Putra menyebutkan pihaknya telah melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal di NTB.
Disebutkan, sampai 30 November 2023, Bea Cukai Mataram melakukan 36 penindakan meliputi pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita cukai salah peruntukan.
Pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 433.800 batang rokok berbagai merek dan 19.200 gram tembakau iris (TIS) berbagai merek. Ali menyebutkan sampai bulan November 2023, realisasi cukai di NTB mencapai Rp20,83 miliar atau 115,33 persen dari target Rp18,06 miliar.
Realisasi ini tumbuh Rp4,19 miliar (25,21%) jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu. Hal ini, kata Ali, didorong peningkatan pembayaran cukai hasil tembakau seiring tumbuhnya produksi BKC berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan tembakau iris (TIS).
3. Rokok ilegal dikirim dari Batam dan Pulau Jawa lewat jasa ekspedisi
Ali mengatakan pemberantasan rokok ilegal di NTB memang cukup kompleks. Karena rokok ilegal dikirim lewat jasa pengiriman dari Batam dan Pulau Jawa.
"Maraknya e-commerce ini, memang dua mata sisi mata pedang. Di satu sisi menguntungkan tapi di sisi yang lain juga membuka celah pengiriman rokok ilegal," kata Ali.
Baca Juga: Imbas Putusan MK, Bupati Lombok Barat Menjabat hingga April 2024