Imbas Putusan MK, Bupati Lombok Barat Menjabat hingga April 2024

Usulan Pj Bupati Lombok Barat otomatis gugur

Mataram, IDN Times - Masa jabatan Bupati Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperpanjang hingga April 2024 imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum keluarnya putusan MK, masa jabatan Bupati Lombok Barat akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Penjabat Sekda NTB Fathurrahman menjelaskan, putusan MK juga berimbas terhadap usulan Penjabat Bupati Lombok Barat yang telah disampaikan Gubernur NTB ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan Penjabat Bupati Lombok Barat otomatis gugur dengan keluarnya putusan MK tersebut.

"Tentu itu (usulan nama Penjabat Bupati Lombok Barat) akan ditarik karena sudah ada putusan MK. Sehingga masa tugas Bupati Lombok Barat itu sampai April 2024 sesuai keputusan MK," terang Fathurrahman dikonfirmasi di Mataram, Rabu (27/12/2023).

1. Usulan nama Penjabat Bupati Lombok Barat gugur

Imbas Putusan MK, Bupati Lombok Barat Menjabat hingga April 2024Ilustrasi pelantikan Penjabat Kepala Daerah di NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Fathurrahman menjelaskan, usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Lombok Barat yang sebelumnya diusulkan ke Mendagri, otomatis gugur. Ia mengaku sudah ada pemberitahuan dari Kemendagri bahwa pengangkatan Pj Bupati Lombok Barat ditunda imbas putusan MK

"Tentu itu otomatis menjadi gugur usulan Pj Bupati Lombok Barat. Itu sesuai putusan MK berlaku dan berakhir masa tugasnya Bupati Lombok Barat sampai bulan April 2024," terang Fathurrahman.

Baca Juga: Wisatawan yang Hilang di Air Terjun Sendalem Ditemukan Tewas

2. Masa jabatan tujuh bupati/wali kota sampai 2025

Imbas Putusan MK, Bupati Lombok Barat Menjabat hingga April 2024Pelantikan Bupati Lombok Barat Sumiatun. (IdN Times/Muhammad Nasir)

Sedangkan masa jabatan tujuh bupati/wali kota hasil pilkada serentak di NTB pada 2020 akan berakhir 2025. Tujuh kepala daerah itu adalah Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa, Bupati Dompu dan Bupati Bima.

"Putusan MK itu hanya untuk kepala daerah yang terpilih di pilkada 2018, dan dilantik tahun 2019. Awalnya sesuai UU masa jabatannya berakhir 31 Desember 2023. Tetapi karena MK membatalkan itu sehingga secara otomatis diperpanjang sampai April 2024 khusus untuk Lombok Barat saja," jelas Fathurrahman.

3. Pilkada Lombok Barat 2018 dimenangkan Fauzan-Sumiatun

Imbas Putusan MK, Bupati Lombok Barat Menjabat hingga April 2024Bupati Lombok Barat Sumiatun. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pilkada Lombok Barat 2018 dimenangkan pasangan Fauzan Khalid-Sumiatun. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.52-659 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati Lombok Barat dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 132.52-660 tahun 2019 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Lombok Barat.

Namun, karena Fauzan Khalid ikut dalam kontestasi Pileg 2024 sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil NTB dari Partai Nasdem, sehingga ia mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Lombok Barat.

Kemudian Wakil Bupati Lombok Barat Sumiatun diangkat menjadi Bupati Lombok Barat. Sumiatun dilantik menjadi Bupati Lombok Barat oleh Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi pada 13 November 2023.

Baca Juga: Ratusan Surat Suara DPRD NTB Dapil Kota Mataram Ditemukan Rusak 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya