Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Ombudsman NTB: Segera Kembalikan! 

Pungutan uang perpisahan tindakan maladministrasi

Mataram, IDN Times - Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta pihak sekolah tidak memungut uang perpisahan kepada siswa. Hal ini menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait pungutan uang perpisahan di beberapa sekolah di NTB.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menegaskan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

1. Pungutan uang perpisahan masuk tindakan maladministrasi

Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Ombudsman NTB: Segera Kembalikan! Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dwi menjelaskan Ombudsman RI Perwakilan NTB memahami  sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, hal itu tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan.

"Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegas Dwi di Mataram, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: PPDB 2023, Masalah Zonasi dan Rekomendasi Pejabat Diminta Tak Berulang

2. Tidak ada dasar hukum

Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Ombudsman NTB: Segera Kembalikan! Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Dijelaskan, dasar yang menjadi acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian  Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk tingkat menengah atas pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 44 tahun 2018. Kemudian, Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda.

"Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," tambahnya.

3. Sekolah diminta segera kembalikan pungutan uang perpisahan

Sekolah Pungut Uang Perpisahan, Ombudsman NTB: Segera Kembalikan! ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dwi menambahkan alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat diterima. Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, maka sekolah menyerahkan saja kepada orang tua siswa.

Pihak sekolah diingatkan jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan. Dwi mengatakan sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) agar sekolah tidak memungut uang perpisahan kepada siswa. Imbauan itu harus dipatuhi oleh sekolah.

"Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan," tandas Dwi.

Baca Juga: 13 Parpol Telah Daftarkan 845 Bacaleg ke KPU NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya