Mahasiswa Desak Kapolda NTB Bebaskan 15 Pendemo yang Ditahan di Bima

15 pendemo ditahan karena memblokade jalan di Bima

Mataram, IDN Times - Seratusan mahasiswa Bima yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Donggo (HMD) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). Mereka mendesak Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto membebaskan 15 pendemo yang ditahan di Mapolres Bima saat aksi demonstrasi menuntut perbaikan ruas jalan Donggo - Soromandi Kabupaten Bima yang rusak parah, Selasa (30/5/2023) lalu.

Polresta Mataram mengerahkan sebanyak 60 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di depan Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan pihaknya menyiapkan 60 personel pengamanan untuk untuk mengantisipasi hal-hal yang melanggar ketentuan yang mungkin dilakukan pendemo.

"Kami sudah sampaikan pesan-pesan kepada personel yang bertugas hari ini pada saat apel kesiapan pengamanan agar betul-betul menjaga sikap dan tingkah laku selama proses pengamanan," kata Sumadra.

1. Mahasiswa tuntut pembebasan 15 pendemo yang ditahan di Mapolres Bima

Mahasiswa Desak Kapolda NTB Bebaskan 15 Pendemo yang Ditahan di BimaAksi demonstrasi seratusan mahasiswa Bima di Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). (dok. Polresta Mataram)

Aksi seratusan mahasiswa Bima di depan Mapolda NTB itu untuk meminta keadilan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto atas tindakan represif aparat kepolisian Polres Bima yang telah membubarkan paksa aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat Donggo - Soromandi. Di mana, pada saat itu, mahasiswa dan masyarakat Donggo - Soromandi menyampaikan aspirasi kepada Pemda Kabupaten Bima.

Mahasiswa dan masyarakat Donggo - Soromandi menuntut Pemda Bima segera memperbaiki jalan yang rusak parah di ruas Donggo - Soromandi. Pembubaran paksa massa aksi oleh aparat kepolisian Polres Bima serta mengamankan 24 massa aksi yang terjadi pada Selasa (30/5/2023) berakhir ricuh.

Bahkan hingga saat ini, sebanyak 15 pendemo masih diamankan di Polres Bima. Hal tersebut memicu sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam HMD di Mataram, mendatangi Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). Mereka mendesak Kapolda NTB membebaskan 15 pendemo yang masih ditahan. Selain itu, mahasiswa juga meminta Kapolda NTB untuk memberikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: 15 Demonstran di Bima Jadi Tersangka Usai Dua Hari Blokade Jalan 

2. Ajak mahasiswa sampaikan aspirasi secara damai

Mahasiswa Desak Kapolda NTB Bebaskan 15 Pendemo yang Ditahan di BimaAparat kepolisian mengamankan aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). (dok. Polresta Mataram)

Sumadra mengatakan dirinya bersama Kasat Samapta Polresta Mataram Kompol Supyan Hadi terus memantau dan berada langsung di tengah-tengah massa aksi di depan Mapolda NTB. Menurutnya, di samping tindakan pengamanan yang dilakukan dalam mengawal aksi unjuk rasa, upaya lain juga harus kita laksanakan.

"Kami berbaur dengan beberapa masa aksi untuk saling mengingatkan agar bagaimana yang disampaikan tersebut dapat tercapai sehingga mengajak para pendemo untuk melakukan aksinya secara damai dan sesuai ketentuan," ucap Sumadra.

3. Aksi demonstrasi berjalan tertib

Mahasiswa Desak Kapolda NTB Bebaskan 15 Pendemo yang Ditahan di BimaAksi demonstrasi mahasiswa Bima di Mapolda NTB, Jumat (2/6/2023). (dok. Polresta Mataram)

Aksi demonstrasi seratusan mahasiswa Bima di depan Mapolda NTB tersebut berjalan kondusif. Sumadra mengatakan tidak ada aksi saling dorong atau bersitegang antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang mengamankan aksi demonstrasi.

"Jadi tidak ada aksi saling dorong atau bersitegang dengan aparat pengamanan. Semuanya berjalan tertib, aman dan lancar," terang Sumadra.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 orang pendemo ditahan di Mapolres Bima, Selasa (30/5/2023) sore. Mereka ditahan karena memblokade jalan lintas provinsi di Desa Bajo selama dua hari berturut-turut. Dalam aksinya, para demonstran membawa sejumlah tuntutan.

Dua di antaranya, meminta Bupati Bima dan Gubernur NTB, agar memperbaiki jalan rusak di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi. Kemudian meminta Bupati Bima, agar mencopot Camat Donggo dan Soromandi. Karena mereka dinilai tidak mampu membawa perubahan perbaikan infrastruktur jalan raya.

Baca Juga: Anak 6 Tahun di Lombok Dicekik Ibu Tiri, Ibu Kandung Lapor Polisi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya