Lima Kali Ganti Majikan, TKW Asal Sumbawa Dianiaya di Libya 

Korban dianiaya selama 7 bulan bekerja

Sumbawa, IDN Times - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pengiriman TKI non-prosedural. Korban inisial DP, warga Sumbawa yang direkrut oleh S alias A, warga Desa Baru, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

Korban dikirim bekerja ke luar negeri dengan negara penempatan Libya pada 2021. Selama bekerja di Libya, korban lima kali ganti majikan. Selama bekerja 7 bukan di majikan kelima, korban mengalami penganiayaan. Pelaku yang merekrut korban melakuka. pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pelaku A dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerjaan Migran Indonesia, di mana hukumannya paling lama kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu. Arifin Setioko, Jumat (23/12/2022).

1. Kronologis pengiriman korban ke luar negeri

Lima Kali Ganti Majikan, TKW Asal Sumbawa Dianiaya di Libya Para TKW ilegal saat dipulangkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/6/2022). (ANTARA/Ist)

Dijelaskan, kronologis korban dikirim ke luar negeri dan mengalami penganiayaan. Bermula pada bulan Juni 2021, korban direkrut oleh S alias A. Kemudian korban inisial DP diberangkatkan dari Bandara Lombok menuju Bandara Soekarno - Hatta, Jakarta.

Setelah sampai korban langsung dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan mengarahkannya ke musala untuk istirahat dan menunggu pesawat. Setelah kurang lebih empat jam, korban naik pesawat menuju bandara Abu Dhabi. Setelah sampai langsung ganti pesawat ke bandara Istanbul Turki.

Sesampainya di Bandara Istanbul Turki, korban ganti pesawat menuju Bandara Tunisia dan dijemput oleh pihak agen dengan menggunakan travel. Kemudian dibawa ke kantor agent di wilayah Tripoli, Libya. Di kantor agent, korban ditampung hanya sehari kemudian DP dijemput oleh majikan pertama dan di sana bekerja selama satu bulan.

DP dikembalikan lagi ke kantor agen dengan alasan sudah kembali asisten rumah tangga yang lama. Setelah dua minggu di kantor agen, DP kembali dijemput oleh majikan kedua yang namanya tidak kenal. Di sana, DP bekerja selama satu minggu.

DP dikembalikan oleh majikan ke kantor agen dengan alasan majikan tidak suka dengan cara kerjanya. Setelah tiga hari di kantor agen, DP dijemput oleh majikan ketiga yang namanya tidak kenal juga. Di majikan ketiga, DP bekerja selama tiga hari langsung dikembalikan oleh majikannya ke kantor agen dengan alasan tidak kompeten bekerja.

Setelah lima hari di kantor agen, DP kembali dijemput oleh majikan keempat yang namanya tidak kenal. Bekerja selama empat hari, langsung DP dikembalikan oleh majikan ke kantor agen dengan alasan DP bertengkar dengan anak majikan.

Setelah satu bulan di kantor agen, DP dijemput oleh majikan kelima namanya Mr. Abdul Basad dan Mrs. Kaltum Ali. DP bekerja selama tujuh bulan. Selama bekerja, DP sering mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya Mrs. Kaltum Ali. Karena ada rasa cemburu majikan terhadap DP sebab anaknya dekat dengan korban.

Dikarenakan sering dianiaya dengan mempergunakan sebatang kayu, DP tidak tahan. Sehingga DP menyiram muka dan tangannya dengan menggunakan air panas. Sampai muka dan kedua tangan DP mengalami luka bakar, dengan tujuan dia segera dikembalikan ke kantor agen.

Namun majikannya tidak ada respons, sehingga DP memfoto dirinya yang mengalami luka bakar pada bagian muka dan kedua tangannya dengan mempergunakan HP milik majikan. Foto tersebut dikirim ke bapaknya. DP mengatakan kepada orang tuanya kalau dirinya tidak kuat lagi bekerja. Karena sering dianiaya dan meminta pulang, setelah itu DP kabur ke kantor agen dan ditampung selama dua bulan.

Baca Juga: Korban TPPO Asal Dompu di Arab Saudi Dipukul dan Disiram Air Panas 

2. Korban dipulangkan pihak agen pada 10 Juni 2022

Lima Kali Ganti Majikan, TKW Asal Sumbawa Dianiaya di Libya Ilustrasi TKW. IDN Times/Helmi Shemi

Pada 10 Juni 2022, korban dipulangkan oleh pihak agen ke Indonesia melalui Bandara Negara Libya, menuju Bandara Istambul Turki dan menuju Bandara Negara Oman. Pada 11 Juni 2022 dari Bandara Oman menuju Bandara Soekarno - Hatta Jakarta. Kemudian pada 16 Juni 2022, korban menuju Bandara Lombok.

Setelah itu dibawa ke kantor BP3MI NTB, untuk tinggal selama satu hari. Pada tanggal 17 Juni 2022, BP3MI NTB memulangkan korban ke rumah orang tuanya di Dusun Marente RT 003 RW 006 Desa Marente Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

3. Berikan efek jera kepada sindikat penempatan TKI non-prosedural

Lima Kali Ganti Majikan, TKW Asal Sumbawa Dianiaya di Libya Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sumbawa atas pengungkapan kasus ini. Karena adanya sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum dalam mengungkap sindikat penempatan TKI non-prosedural.

Pihaknya akan mendorong setiap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 untuk dilakukan penegakan hukum sembari mengingatkan kembali pentingnya kompetisi dan kemampuan berbahasa asing saat bekerja di luar negeri.

"Semoga peristiwa ini memberikan efek jera kepada pelaku dan para pelaku sindikasi penempatan unprosedural PMI yang masih melakukan kegiatan ilegalnya berpikir ulang. Karena BP2MI akan mengawal penegakan hukumnya," tegas Sinaga.

Baca Juga: 28.392 TKI NTB Dipulangkan Selama 2022, 791 Orang Bermasalah 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya