28.392 TKI NTB Dipulangkan Selama 2022, 791 Orang Bermasalah 

Paling banyak dari Lombok Timur dan Lombok Tengah

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dari luar negeri sepanjang 2022 sebanyak 28.392 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 791 TKI asal NTB dipulangkan dari luar negeri karena bermasalah.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (22/12/2022) menyebutkan TKI NTB bermasalah yang dipulangkan terbanyak dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Selama tahun 2022, TKI bermasalah asal Lombok Timur yang dipulangkan sebanyak 296 orang, sedangkan Lombok Tengah sebanyak 242 orang.
Kemudian Kota Mataram 15 orang, Lombok Barat 91 orang, Lombok Utara 51 orang, Sumbawa Barat 10 orang, Sumbaw 51 orang, Dompu 13 orang, Bima 18 orang dan Kota Bima 3 orang.

1. 27.061 TKI NTB pulang biasa

28.392 TKI NTB Dipulangkan Selama 2022, 791 Orang Bermasalah Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Dari pemulangan 28.392 TKI asal NTB tahun 2022, sebanyak 27.601 orang pulang biasa atau tidak bermasalah, sedangkan 791 orang pulang bermasalah. Ia merincikan 27.601 TKI NTB yang pulang biasa pada 2022.

Mereka berasal dari Kota Mataram sebanyak 441 orang, Lombok Barat 2.757 orang, Lombok Tengah 8.827 orang, Lombok Timur 12.735 orang, dan Lombok Utara 590 orang. Selanjutnya, Sumbawa Barat 426 orang, Sumbawa 1.373 orang, Dompu 159 orang, Bima 261 orang dan Kota Bima 32 orang.

"Kita juga punya pekerjaan rumah, pada 2022, ada 791 kasus PMI non prosedural. Ada juga 400 kasus, kita cegah pemberangkatan oleh oknum calo dan perusahaan di Jakarta," terang Aryadi.

Baca Juga: Dendam, Pria di Lombok Tengah Bunuh Selingkuhan Istrinya

2. Tangani 1.014 kasus TKI asal NTB

28.392 TKI NTB Dipulangkan Selama 2022, 791 Orang Bermasalah Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sepanjang 2022, lanjut Aryadi, pihaknya menangani sebanyak 1.014 kasus TKI asal NTB. Yaitu, pencegahan 400 orang, TKI unprosedural 290 orang, meninggal karena sakit 73 orang, lain-lain 39 orang, sakit biasa 39 orang, penipuan atau perekrutan ilegal 29 orang.

Selain itu, kasus TKI yang tidak dibayar gajinya dengan lunas 21 orang, over kontrak 18 orang, mengalami kasus hukum atau proses penahanan 16 orang, meninggal karena kasus 11 orang, gagal berangkat 9 orang, sakit fisik 8 orang, penganiayaan 8 orang, tidak mampu bekerja 7 orang, tidak harmonis dengan pengguna 7 orang, sakit kecelakaan kerja 6 orang.

Kemudian, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kontrak 6 orang, klaim asuransi 6 orang, putus komunikasi 5 orang, deportasi 3 orang, meninggal karena kecelakaan lalu lintas 3 orang, tindak pidana perdagangan orang 3 orang, gaji tidak sesuai perjanjian kontrak 3 orang, sakit psikis 2 orang, sakit karena kecelakaan lalu lintas 1 orang dan PHK sepihak 1 orang.

3. Tertibkan P3MI

28.392 TKI NTB Dipulangkan Selama 2022, 791 Orang Bermasalah Komisaris PT Cahaya Lombok, Lalu Didiek Yuliadi, bersama sebanyak 49 pekerja migran Indonesia (PMI) di dalam bus Damri yang akan mengantar ke Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Awaludin

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini menjelaskan sejumlah langkah yang dilakukan untuk menekan kasus TKI bermasalah, pihaknya melakukan sejumlah langkah. Antara lain, upaya preventif yaitu melakukan pencegahan bersama stakeholder terkait.

"Kita juga menyiapkan PMI agar punya skill. Kemudian bahasa juga kita siapkan," terangnya.

Selain itu, kata Aryadi, pihaknya melakukan penertiban terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Saat ini, tercatat sebanyak 112 P3MI di NTB. P3MI harus melaporkan secara rutin progres kegiatan usahanya, jumlah TKI yang dikirim by name by addres, dan job order.

Kemudian melakukan penegakan hukum untuk menekan kasus pengiriman TKI ilegal. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku atau calo yang memberngkatkan TKI ilegal.

Baca Juga: Seorang Guru di Lombok Tewas Jatuh dari Tebing saat Foto-foto 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya