KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bencana di Kota Bima

KPK usut dugaan korupsi proyek relokasi banjir Rp166 miliar

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan rumah relokasi korban banjir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp166 miliar. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/10/2022) menegaskan setiap laporan mengenai dugaan kasus korupsi pasti akan ditindaklanjuti oleh KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setiap ada laporan dugaan tindak pidana korupsi pasti KPK dalami dan lakukan penyelidikan," ujarnya.

1. Jika cukup bukti maka akan ditetapkan tersangka

KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bencana di Kota BimaKetua KPK Firli Bahuri usai sosialisasi antikorupsi kepada BUMN dan BUMD di Kantor Gubernur NTB, Jumat (7/10/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dijelaskan penyelidikan yang dilakukan KPK untuk mendalami apakah benar ada tindak pidana korupsi. Penyelidikan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.

"Sehingga dari bukti tersebut dapat membuat terang suatu peristiwa tindak pidana korupsi dan kita temukan tersangkanya. Semua proses dari KPK adalah proses penegakan hukum. Dan proses itu sesuai dengan mekanisme apa yang ditentukan hukum dan perundang-undangan," kata mantan Kapolda NTB ini.

Baca Juga: Di Depan Kepala Daerah NTB, Firli: KPK Tak Pernah Rekayasa Perkara 

2. Proyek bencana yang diusut KPK di Kota Bima

KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bencana di Kota BimaSalah satu jembatan putus akibat banjir di Kota Bima/dok. BPBD Kota Bima

Dua mega proyek rumah relokasi korban banjir yang dibidik KPK berlokasi di Kota Bima. Dua Mega proyek itu menyedot anggaran sebesar Rp166 miliar. Proyek rumah relokasi korban banjir itu dibangun di Lingkungan Kadole dan Oi Fo'o Kecamatan Rasana'e Timur, Kota Bima.

Pengerjaan proyek rumah untuk korban banjir bandang tahun 2016 itu, melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

3. Diperiksa bulan Juli lalu

KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bencana di Kota BimaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperiksa KPK masing-masing Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima, Siti Jaenab dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima, M. Amin. Kepala Dinas PUPR Kota Bima, M. Amin diperiksa penyidik KPK pada 28 Juli 2022.
Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima, Siti Jaenab diperiksa pada 29 Juli 2022.

Keduanya diperiksa terkait dengan pengadaan barang dan jasa proyek rehab rekon pascabanjir bandang di Kota Bima tahun 2016. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp166 miliar.

Baca Juga: 4 Pengedar Sabu Diringkus di Mataram, Tertangkap di 2 TKP 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya