KLHK Mencabut Status Konservasi Gili Tramena di Lombok Utara 

Menteri LHK setuju Gili Petagan jadi wisata konservasi

Mataram, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya resmi mencabut status kawasan konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di Lombok Utara Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gubernur NTB Zulkieflimansyah  dan Menteri LHK sudah menggelar rapat terbatas tentang persoalan kehutanan dan lingkungan di NTB pada Jumat 13 Januari 2023. 

"Beberapa hal yang menjadi pembahasan di antaranya status konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di KLU (Kabupaten Lombok Utara) telah resmi dicabut," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

1. Gili Petagan akan dijadikan pulau untuk wisata konservasi keluarga

KLHK Mencabut Status Konservasi Gili Tramena di Lombok Utara Wisatawan di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam rapat terbatas tersebut, kata Zulkieflimansyah , juga dilakukan presentasi terkait pemanfaatan Gili Petagan di Lombok Timur sebagai lokasi wisata konservasi keluarga. 

Presentasi itu mendapat sambutan dari Menteri LHK mengingat rencana ini termasuk baru di Indonesia.

Bahkan Menteri LHK menawarkan juga dibuat di sekitar Bendungan Jati Luhur Jawa Barat. Dengan konsep menyatukan konservasi flora dan fauna dengan wisata keluarga.

"Usulan beberapa perizinan berusaha pengelolaan hutan di KLHK juga disetujui Menteri LHK termasuk dengan ide pemanfaatan potensi kawasan hutan dan gili," terangnya.

Baca Juga: Dokumen Kedaluwarsa, Polda NTB Tangkap Nakhoda Kapal Lombok Utara   

2. Gubernur juga bahas soal pabrik limbah medis B3 Lombok Barat

KLHK Mencabut Status Konservasi Gili Tramena di Lombok Utara Pembuangan limbah medis di Rumah Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Selain itu, Gubernur NTB dan Menteri LHK pun membahas akselerasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Insenerator Limbah B3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Lemer Sekotong Lombok Barat.

Serta Surat Keputusan Bupati Lombok Timur terkait pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPJLWA) PT Eco Solutions Lombok di Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Turut hadir pada ratas tersebut Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman, pejabat KLHK, dan Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Julmansyah.

3. Pabrik pengolahan limbah medis sudah diresmikan pada 2021

KLHK Mencabut Status Konservasi Gili Tramena di Lombok Utara Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pabrik pengolahan limbah medis bahan beracun dan berbahaya(B3) dengan kapasitas 3 ton per hari, diresmikan pada September 2021. Pabrik pengolahan limbah medis tersebut dibangun di Dusun Koal, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Incenerator limbah B3 itu mampu mengolah limbah medis sebanyak 300 kg per jam.
Pabrik itu dilengkapi fasilitas pendingin (cold storage) yang dapat menyimpan limbah selama 90 hari sebelum dimusnahkan. 

Dengan kapasitas sebesar 3 ton per hari membuat 75 persen limbah medis di NTB dapat diolah di pabrik tersebut. Karena produksi limbah medis dari seluruh fasilitas kesehatan di NTB mencapai 5 ton per hari.

Baca Juga: Pemprov Duga Ada Dalang di Balik Penolakan Pasang Plang di Trawangan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya