Kasus Pencabulan Dihentikan, Dosen dan Mahasiswa Demo Polda NTB 

Polisi akan melanjutkan penyidikan kasus pencabulan

Mataram, IDN Times - Puluhan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) mendemo Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (29/12/2022). Massa mendemo markas polisi menyusul penghentian kasus pencabulan 11 mahasiswa di Mataram oleh dosen gadungan. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menghentikan proses penyelidikan kasus ini. Alasannya karena ada satu korban pencabulan yang mencabut laporannya. 

1. Kasus akan dilanjutkan

Kasus Pencabulan Dihentikan, Dosen dan Mahasiswa Demo Polda NTB Dosen Fakultas Hukum Unram Dr. Widodo Dwi Putro ikut berorasi di depan Mapolda NTB, Kamis (IDN Times/Muhammad Nasir)

Massa mahasiswa dan dosen sempat menggelar orasi selama satu jam di Mapolda NTB. Selama proses demo, perwakilan massa diterima Direktur Reskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan. 

Setelah pertemuan tersebut, pendamping korban Laely Wulandari menyampaikan komitmen kepolisian untuk membuka kembali kasus tersebut. Para saksi korban pun nantinya tidak perlu hadir dalam proses persidangan. 

"Maka ada opsi yang tidak keluar dari hukum yakni menghadirkan saksi korban dalam bentuk BAP saja," katanya. 

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, menurut Laely akan melakukan pendekatan kepada korban. 

Ia menduga pencabutan laporan tersebut dikarenakan korban merasa lelah dengan proses penanganan kasusnya. 

Baca Juga: Gelombang Memorak-porandakan Pesisir NTB, Ratusan Nelayan Terdampak

2. Tunggu kelanjutan kasus dugaan pencabulan seminggu ke depan

Kasus Pencabulan Dihentikan, Dosen dan Mahasiswa Demo Polda NTB Aksi demonstrasi mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unram, Kamis (29/12/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Direktur BKBH Universitas Mataram Joko Jumadi mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan penyelidikan kasus pencabulan tersebut. Pasalnya dalam pertemuan dengan polisi, katanya Ditreskrimum Polda NTB menyatakan kesiapannya dalam melanjutkan kasus ini. 

Bahkan, Joko mengultimatum kepolisian agar dalam sepekan ke depan sudah menaikkan kasusnya menjadi penyidikan. Kalau janji polisi tidak dipenuhi, ia bertekat mengerahkan massa yang lebih besar untuk mendemo Mapolda NTB. 

"Karena seharusnya sudah tidak ada alasan bagi Polda untuk tidak meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Empat alat bukti sudah cukup," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini mengatakan, penanganan kasus 11 mahasiswi bukan sekadar proses penegakkan hukum tetapi juga nilai moral. Ini pula yang membuat para dosen ikut turun ke lapangan dalam menyuarakan penanganan kasus pencabulan ini. 

"Kenapa sampai dosen-dosen turun aksi. Kapan pernah ada kasus di mana dosen fakultas hukum turun untuk menyuarakan itu," ujarnya. 

3. Alasan penyidik hentikan penyelidikan

Kasus Pencabulan Dihentikan, Dosen dan Mahasiswa Demo Polda NTB Mahasiswa Fakultas Hukum Unram saat demo di depan Mapolda NTB, Kamis (29/12/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, korban didampingi tim BKBH Universitas Mataram mengajukan laporan pencabulan ke Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB.

Terlapor dosen gadungan inisial AF ini menjanjikan para korban lulus perguruan tinggi dan pengobatan spiritual kepada korban. Pelaku pun menjanjikan skripsi korban berjalan lancar hingga magang di kantor notaris. 

Dalam laporan ke polisi, BKBH Universitas Mataram menyebutkan terlapor AF menjerat para mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Tetapi belum lama ini, Polda NTB mengumumkan menghentikan penyelidikan kasus pelecehan seksual ini. Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, penghentian kasus dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Para korban meminta agar penanganan kasus ini tidak dilanjutkan. Mereka pun tidak bersedia memenuhi panggilan polisi penanganan kasusnya. 

"Bukan ditutup tetapi dihentikan penyidikannya, kalau ada bukti baru bisa dibuka lagi kasusnya," kata Artanto.

Baca Juga: Lihat Korban Mandi, Kakek di Lombok Perkosa Gadis 19 Tahun

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya