Kajati NTB Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus Tambang Pasir Besi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh sedikit membocorkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Penyidik pidana khusus Kejati NTB sudah memeriksa semua pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Jakarta.
"Hanya satu saya bilang, tunggu tanggal mainnya. Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru)," ucap Nanang di Kantor Kejati NTB, Kamis (6/4/2023).
1. Evaluasi keterangan saksi-saksi
Nanang menjelaskan hampir semua pihak terkait sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB. Dari keterangan saksi-saksi, penyidik akan melakukan evaluasi mengenai siapa yang ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi ini.
"Dari keterangan saksi A, B, C dan D, kita evaluasi. Nanti akan mengerucut kemana. Setelah itu, baru kita tetapkan tersangka. Setelah tersangka baru ditahan," terangnya.
Baca Juga: Kronologi Keributan di Bandara Lombok, Sopir Travel Pukul Penjemput
2. Periksa Direktur Utama PT AMG dua kali
Selain telah memeriksa Kepala Cabang PT. AMG Lombok Timur inisial RA yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanang mengatakan penyidik pidana khusus Kejati NTB juga telah memeriksa Direktur Utama PT. AMG di Jakarta.
"Direktur Utama PT AMG sudah diperiksa. Kita sudah periksa dua kali. Diperiksa di sini gak datang, kita periksa di Jakarta. Nantilah ada berita bagus lagi. Kapan dibawa ke sini? Nanti kita undang," ucap Nanang.
3. Penyidik masih kumpulkan data
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat telah diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB. Nanang menjelaskan pemeriksaan ini untuk mengumpulkan data-data dan bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
"Selama ini kita lagi ngumpulin data semua. Intinya kita gak main hantam dulu, kita pilah-pilah dulu. Nanti akan terlihat peran si A, B, C, ini," terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur, penyidik pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kadis ESDM NTB inisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur inisial RA. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Maret lalu dan langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.
Baca Juga: Utang Proyek Pokir Dewan di Dinas Perkim NTB Capai Rp173 Miliar