Jabatan Gubernur NTB dan Dua Bupati/Walikota Berakhir September 2023 

3 pejabat eselon I penuhi kriteria menjadi penjabat gubernur

Mataram, IDN Times - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah akan segera berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan bersurat ke DPRD Provinsi NTB untuk meminta usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur NTB.

"Kementerian Dalam Negeri nanti akan berkirim surat ke DPRD NTB untuk minta usulan tiga orang. Kemudian ada juga tiga calon dari kementerian. Jadi nanti untuk Pj Gubernur itu, calon penjabatnya ada 6 orang," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (17/5/2023).

1. DPRD NTB berhak usulkan tiga calon penjabat

Jabatan Gubernur NTB dan Dua Bupati/Walikota Berakhir September 2023 Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hamdi menjelaskan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur dari daerah hanya bisa diusulkan oleh DPRD NTB. Sedangkan Pemprov NTB sendiri tidak punya hak mengusulkan. Dari tiga nama yang diusulkan DPRD NTB, nantinya digodok bersama 3 calon nama Penjabat Gubernur yang diusulkan Kemendagri.

"Kemudian dipilih 3 orang untuk diajukan oleh menteri ke presiden untuk ditetapkan siapa salah satu di antara itu. Jadi Pemprov tidak mengusulkan untuk Pj Gubernur. Hanya DPRD Provinsi NTB yang berhak mengusulkan," jelas Hamdi.

Adapun syarat calon Penjabat Gubernur, kata Hamdi, adalah pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I. Meskipun tidak ada dalam ketentuan, namun pengusulan tiga nama Penjabat Gubernur NTB akan berproses tiga bulan sebelum jabatan kepala daerah berakhir pada September mendatang.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari Jabatannya

2. Jabatan Bupati Lombok Timur dan Walikota Bima berakhir September 2023

Jabatan Gubernur NTB dan Dua Bupati/Walikota Berakhir September 2023 Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy (Pemkab Lombok Timur)

Selain itu, jabatan dua kepala daerah di NTB juga berakhir pada September 2023 mendatang. Yaitu, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Walikota Bima Muhammad Lutfi yang akan berakhir pada 26 September 2023.

Untuk usulan Penjabat Bupati Lombok Timur dan Penjabat Walikota Bima, kata Hamdi, diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, Gubernur NTB dan Kemendagri. Masing-masing mengusulkan sebanyak tiga calon.

"Jadi nanti calon Pj Bupati/Walikota ada 9 orang. Itu yang digodok dan diprofiling di kementerian untuk mengambil satu orang," jelas Hamdi.

Adapun syarat calon penjabat Bupati/Walikota adalah pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau pejabat eselon II. Sehingga, kata Hamdi, Sekda kabupaten/kota juga berpeluang menjadi Penjabat Bupati/Walikota.

"Sebelum September sudah diusulkan. Nanti akan kita tunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk meminta usulan ke daerah terkait Pj Gubernur dan Pj Bupati/Walikota," terangnya.

3. Pejabat eselon I yang penuhi kriteria menjadi Penjabat Gubernur NTB

Jabatan Gubernur NTB dan Dua Bupati/Walikota Berakhir September 2023 Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir dan Rektor Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyebutkan ada sejumlah nama pejabat daerah yang memenuhi kriteria menjadi Penjabat Gubernur. Gubernur yang biasa disapa Bang Zul ini menjelaskan salah satu syarat menjadi Penjabat Gubernur adalah pejabat yang menduduki eselon I.

Saat ini, ada tiga pejabat daerah di NTB menduduki jabatan eselon I. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Rektor Universitas Mataram, Prof. Bambang Hari Kusumo dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Masnun Tahir.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di NTB Naik, Tercatat 46 Kasus Aktif 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya