Ibu Mertua yang Terlibat Pembunuhan Menantunya Terancam Hukuman Mati 

Pelaku pembunuhan merupakan suami, kakak ipar dan mertua

Lombok Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan inisial FS (19) di Dusun Pondok Kompak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (3/1/2022). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah, korban dibunuh suaminya inisial MR (20) bersama kakak ipar inisial S (28) dan mertuanya inisial SH (46).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

1. Pembunuhan telah direncanakan pelaku

Ibu Mertua yang Terlibat Pembunuhan Menantunya Terancam Hukuman Mati Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan inisial FS (19) di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada 3 Januari 2023. Peristiwa penemuan mayat perempuan tergantung yang sempat diduga bunuh diri di pintu kamar membuat warga sekitar geger

Dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan. "Dari hasil interogasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya," terang Redho, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Mayat Gantung Diri di Lombok Ternyata Dibunuh Suami, Ipar dan Mertua

2. Motif pembunuhan terungkap

Ibu Mertua yang Terlibat Pembunuhan Menantunya Terancam Hukuman Mati Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun motif dari pembunuhan tersebut kata Redho, suami korban inisial MR merasa sakit hati. Karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.

"Keterangan dari ketiga pelaku, mereka kesal dengan sikap istrinya MR. Tidak patuh di rumah, tidak mau membantu, tidak mau mendengarkan keluarganya pelaku. Sehingga memendam dan puncaknya pagi kemarin," jelasnya.

3. Korban dicekik dan dijerat pakai tali nilon

Ibu Mertua yang Terlibat Pembunuhan Menantunya Terancam Hukuman Mati Polisi saat melakukan olah TKP. (dok. Polres Lombok Tengah)

Redho menjelaskan orang yang pertama kali melakukan kekerasan adalah suami korban inisial MR. Dari pengakuannya, ia melakukan pemukulan kepada korban sampai terjatuh. Setelah itu, pelaku MR melakukan mencekik leher korban.

Saat mencekik leher korban, pelaku memanggil kakaknya inisial S, kemudian membantu memegang kakinya. Sehingga korban tidak bisa memberontak atau melawan dengan cara diikat kakinya pakai tali nilon. Setelah itu dibantu lagi oleh ibunya, dengan membantu mengambil tali nilon di dapur. "Itu yang digunakan untuk menjerat leher dan menggantung korban," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur NTB Mutasi Pejabat, Kadiskominfotik dan Kadispar Diganti 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya