Sembilan Terduga Teroris Ditangkap di NTB

Penangkapan pertama 3 orang dan kedua 6 orang

Mataram, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap  terduga teroris di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) . Sebanyak sembilan terduga teroris ditangkap di NTB. Penangkapan dilakukan dua kali. Pertama, sebanyak tiga orang ditangkap. Dilanjutkan dengan penangkapan enam orang.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (8/3/2022) sore, mengatakan memang ada rilis dari Mabes Polri terkait penangkapan 11 terduga teroris di NTB dan Lampung. Artanto enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait enam terduga teroris yang ditangkap di NTB. Karena kewenaangannya ada di Mabes Polri.

"Saya monitor dulu," ujarnya singkat.

1. Bakesbangpoldagri baru terima informasi

Sembilan Terduga Teroris Ditangkap di NTBIlustrasi Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid mengatakan pihaknya baru menerima informasi dari media bahwa ada enam terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Anti Teror di NTB.

Pihaknya sedang mengonfirmasi ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai informasi penangkapan 6 terduga teroris di NTB. Termasuk mengenai lokasi penangkapan 6 terduga teroris yang ditangkap di NTB.

"Sedang kita konfirmasikan," ujarnya singkat.

Baca Juga: Selain dari Palu, Material Trek Sirkuit Mandalika Diambil di Lombok

2. Penangkapan 11 terduga teroris

Sembilan Terduga Teroris Ditangkap di NTBIlustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Densus  88 Antiteror Polri menangkap 11 terduga teroris di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lampung. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (7/3/2022).

“Densus 88 AT Polri menangkap 6 terduga teroris di NTB dan 5 terduga teroris di Lampung,” ujar Ramadhan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Namun Ramadhan belum menjelaskan lebih rinci terkait kelompok teroris mana dan barang bukti yang berhasil diamankan.

3. Ancaman pidana bagi terduga teroris

Sembilan Terduga Teroris Ditangkap di NTBIlustrasi Bom (Teroris) (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman hukuman terhadap terduga teroris diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6 mengancam terduga teroris terhadap hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Asyik! Penonton MotoGP Boleh Bawa Tikar dan Kursi ke Mandalika

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya