Eks Napi Korupsi Daftar Nyaleg DPD NTB, Sudah Dihukum 2 Tahun Penjara

Pendaftaran bakal calon anggota DPD Muhir diterima KPU NTB

Mataram, IDN Times - Mantan Anggota DPRD Kota Mataram Muhir, eks napi korupsi, mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Jumat (12/5/2023). Eks napi korupsi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram ini telah selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Muhir divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (1/3/2019). Dengan hukuman dua tahun penjara, Muhir mengatakan dirinya boleh ikut mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.

"Karena di PKPU di atur 5 tahun atau lebih. Tapi kalau di bawah 5 tahun tidak diatur dalam PKPU. Sehingga kami besar harapannya nanti bisa," kata Muhir usai mendaftar di KPU NTB, Jumat (12/5/2023).

1. Perjuangkan masalah kesehatan

Eks Napi Korupsi Daftar Nyaleg DPD NTB, Sudah Dihukum 2 Tahun PenjaraKetua PPNI Provinsi NTB, Muhir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Muhir menjelaskan alasan dirinya mendaftar sebagai calon DPD RI. Ia ingin memperjuangkan masalah yang terkait dengan kesehatan. Seperti persoalan stunting, yang masih cukup tinggi di NTB.

"Semoga kami diamanahkan. Aspirasi dari daerah kita sampaikan ke pusat terutama bidang kesehatan. Stunting masih tinggi. Pelayanan posyandu, rumah sakit, puskesmas kita maksimalkan di daerah kita," kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) NTB ini.

Baca Juga: UPP Saber Pungli Bidik 'Mark Up' Harga Tiket di Pelabuhan Kayangan 

2. Ketua KPU NTB: boleh mendaftar

Eks Napi Korupsi Daftar Nyaleg DPD NTB, Sudah Dihukum 2 Tahun PenjaraKetua KPU NTB Suhardi Soud. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua KPU NTB Suhardi Soud menjelaskan pada proses pendaftaran ini, siapapun yang sudah di-SK-kan memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon DPD boleh mendaftar. Pihaknya belum memberikan penilaian terhadap substansi dari persyaratan pencalonan yang bersangkutan.

"Karena persyaratan pencalonannya sudah terpenuhi. Tinggal persyaratan calon, nanti kita akan menelaah sesuai peraturan perundang-undangan dan itu persyaratan calon. Nanti ada fase verifikasi administrasi, pengecekan dan lain sebagainya. Setelah itu kita memberikan penilaian," jelas Suhardi.

3. Pendaftaran Muhir diterima

Eks Napi Korupsi Daftar Nyaleg DPD NTB, Sudah Dihukum 2 Tahun PenjaraIlustrasi Pendaftaran (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU NTB membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi NTB dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB oleh Partai Politik tingkat Provinsi NTB sejak 1 - 14 Mei 2024 di Kantor KPU NTB.

Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB atas nama Muhir mendaftarkan diri dengan mambawa Surat Pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD). Selain itu juga membawa syarat calon pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran yaitu Keputusan KPU Nomor 292 tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTB yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran.

Dalam Surat Keputusan tersebut jumlah dukungan Muhir berjumlah 2.125 dengan sebaran 8 kabupaten/kota di Provinsi NTB. Selain syarat pencalonan di atas syarat calon berupa Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.Pernyataan.Pendaftaran.DPD), KTP elektronik, Fotocopy Ijazah, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih, Pas Foto diri terbaru, dan Dokumen lainnya di upload ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendaftaran Bakal Calon DPD RI atas nama Muhir dinyatakan diterima. Kemudian KPU NTB memberikan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran kepada Bakal Calon DPD.

4. Polemik eks napi maju Pileg 2024

Eks Napi Korupsi Daftar Nyaleg DPD NTB, Sudah Dihukum 2 Tahun PenjaraKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Polemik terkait eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) pemilu sempat menjadi perdebatan pada penyelenggaraan Pemilu 2019 silam. Dilansir dari www.kpu.go.id, awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.

Aturan tersebut kemudian dilakukan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Pasca putusan MA tersebut, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 dimana pada Pasal 45a menyebut caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asal melakukan pengumumkan secara terbuka kepada publik. Ketika mantan narapidana mengumumkan secara terbuka, melalui media masa dengan mengiklankan dan media yang dapat diakses oleh publik dengan maksud yang mengakui tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan.

Baca Juga: RSUD Kota Mataram akan Dijadikan RS Rujukan Pembalap MXGP Lombok 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya