Bandar Judi Online Ditangkap di Mataram, Omzet Capai Rp4,3 Miliar 

Kakek berusia 62 tahun juga ditangkap polisi

Mataram, IDN Times - Seorang bandar judi tgel online bersama seorang anak buahnya ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. Terduga bandar togel inisial Y (45) dan penjual inisial Y (62) terbukti melakukan perjudian jenis togel online di wilayah Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan terungkapnya kasus perjudian online ini atas informasi masyarakat. Dimana merasa resah dengan aktivitas terduga pelaku yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

1. Polisi tangkap seorang kakek saat merekap hasil penjualan

Bandar Judi Online Ditangkap di Mataram, Omzet Capai Rp4,3 Miliar Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (Dok. Polresta Mataram)

Atas informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Polisi berhasil mengamankan seorang kakek inisial Y (62), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

"Y ditangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,"jelasnya

Berdasarkan informasi dari Y, polisi mendapatkan keterangan bahwa hasil penjualan togel disetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Terduga bandar togel yang ditangkap inisial T (45) di Lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Baca Juga: 2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor 

2. Terancam hukuman penjara 10 tahun

Bandar Judi Online Ditangkap di Mataram, Omzet Capai Rp4,3 Miliar Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penangkapan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, dan buku rekening bank. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini diancam pasal 303 KUHP. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

3. Omzet judi togel online mencapai Rp4,32 miliar.

Bandar Judi Online Ditangkap di Mataram, Omzet Capai Rp4,3 Miliar ilustrasi uang rupiah

Berdasarkan hasil interogasi dari terduga bandar judi togel online inisial Y, dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih sudah setahun. Jumlah omzet penjualan rata-rata Rp4 juta per hari untuk satu pasaran.

Terduga bandar Y mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong. Selama setahun, terduga bandar Y telah mendapatkan omzet sekitar Rp4,32 miliar.

Baca Juga: Polda NTB Segera Tentukan Ada atau Tidak Unsur Pidana Kasus Joki Anak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya