Anak SMP Terdakwa Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berharap Kembali Sekolah

Amaq Sinta juga menginginkan terdakwa cepat kembali sekolah

Lombok Tengah, IDN Times - Persidangan kasus pembegalan Amaq Sinta kembali digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Agenda sidang adalah pemeriksaan anak inisial H, terdakwa dalam kasus pembegalan Amaq Sinta.

Dalam persidangan, H mengatakan tidak pernah terlibat dalam perencanaan dan tidak mengetahui adanya senjata yang dibawa para pelaku dewasa. Terdakwa H yang masih duduk di bangku SMP ini hanya disuruh oleh pelaku O ikut mengendarai sepeda motor miliknya dengan membonceng pelaku W. Kemudian disuruh mengikuti sepeda motor pelaku O yang membonceng pelaku E.

1. Ketakutan melihat kejadian pembegalan

Anak SMP Terdakwa Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berharap Kembali SekolahIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di tempat kajadian perkara (TKP), terjadi pembegalan terhadap korban Amaq Sinta. H hanya diam saja di sepeda motor dan diam ketakutan melihat kejadian yang tidak pernah dibayangkannya.

Keterangan H bersesuaian dengan keterangan saksi pelaku W dan keterangan saksi Amaq Sinta pada 22 Juni 2022 lalu. H masih ingat betul sepulangnya ke rumah setelah pembegalan terjadi malam itu, ternyata dia sudah ditunggu ibunya dekat pintu yang ternyata khawatir.

Ketika mulai ada informasi bahwa ia terlibat di kasus pembegalan tersebut, H langsung memeluk ibunya dan memohon maaf. Selama ini, H tidak berani melawan jika disuruh oleh pelaku karena sering diancam. Misalnya, ketika disuruh beli rokok dan anak tidak mau, maka dipukul termasuk ketika diajak malam kejadian pembegalan.

Baca Juga: Penerimaan Donasi ACT NTB Dihentikan, Semua Rekening Diblokir 

2. Ingin kembali sekolah dan rindu bertemu ibu

Anak SMP Terdakwa Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berharap Kembali SekolahIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada pokoknya H mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya. Ia juga meminta maaf di hadapan hakim. Selain itu, H dalam persidangan menyampaikan sangat ingin segera melanjutkan sekolah dan rindu ingin bertemu ibunya.

Karena selama ini dia adalah satu-satunya anak yang tinggal bersama sang ibu dan turut merawat ibunya yang sakit-sakitan. Apalagi selama masa dia mengamankan diri, makannya tidak teratur bahkan sering satu kali sehari.

Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Ma'shum Ahmad selaku pendamping menerangkan bahwa H hanya ikut-ikutan dan tidak terlibat aktif dalam kasus pembegalan Amaq Sinta. Hal ini dapat menjadi pertimbangan Penuntut Umum menentukan jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani H.

Apalagi dalam ketentuan UU SPPA dan Pedoman Kejaksaan Agung RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana ditentukan bahwa wajib Penuntut Umum mempertimbangkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Termasuk harapan H yang ingin segera kembali sekolah dan bertemu ibunya.

3. Keterangan Amaq Sinta di persidangan

Anak SMP Terdakwa Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berharap Kembali SekolahIlustrasi pembegalan motor (IDN Times/Dokumen)

Penasihat Hukum Anak, Yan Mangandar yang dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/7/2022) mengatakan sebelumnya pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita berlangsung persidangan H dengan agenda pemeriksaan saksi. Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi yaitu Murtede alias Amaq Sinta selaku korban, ABD merupakan warga yang di sekitar tempat kejadian dan WH yang merupakan terdakwa lain kasus pembegalan dengan berkas terpisah.

Dalam persidangan, Amaq Sinta menerangkan kronologis kejadian. Mulai dari sejak dihadang saat dirinya dalam perjalanan mengantarkan makanan untuk ibunya di rumah sakit, terjadi penyerangan terhadap dirinya. Pembelaan diri menggunakan pisau kecil miliknya hingga 2 pelaku begal lainnya yaitu terdakwa WH dan seorang anak H pergi meninggalkan tempat kejadian.

Amaq Sinta menerangkan pada pokoknya peran H hanya pasif, dia hanya menunggu di sepeda motor, tidak membawa senjata, tidak melakukan upaya penyerangan dan tidak mengeluarkan kalimat apapun. Amaq Sinta juga tidak memiliki perasaan dendam ke anak dan mengiginkan ia cepat kembali sekolah setelah menjalani hukuman. Seusai Amaq Sinta memberikan keterangan, H menghampiri Amaq Sinta meminta maaf secara langsung di hadapan hakim. Amaq Sinta pun memaafkannya.

Sedangkan saksi WH menerangkan bahwa H tidak ikut dalam merencanakan aksi pembegalan. H juga tidak mengetahui jika saksi WH yang diboncengnya membawa samurai karena ditutupi menggunakan sarung kain.

Sementara saksi ABD tidak banyak yang diterangkan karena peristiwa yang diketahuinya hanya sekitar jam 1 malam keluar ada keramaian dekat rumahnya. Ia melihat 2 mayat bersimbah darah tergeletak di jalan. Terhadap keterangan 3 orang saksi tersebut H membenarkannya.

Yan berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan ini bahwa korban telah berdamai dengan terdakwa anak H dan meminta anak dapat kembali cepat bersekolah dengan melanjutkan pendidikan di bangku kelas 2 SMP yang sempat terbengkalai setahun lebih.

Hal ini juga telah ditentukan dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Untuk itu negara wajib dan berperan aktif memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan termasuk kepada anak H yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Oknum Kades di Lombok Tengah Diduga Hamili Istri Tetangganya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya