92,48 Persen Pekerja Informal di NTB Belum Terlindungi Jaminan Sosial 

Dapat memicu kemiskinan ekstrem

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan sebagian besar pekerja informal seperti petani dan pedagang belum terlindungi jaminan sosial. Jumlah tenaga kerja informal di NTB sebanyak 1.058.473 orang, di mana baru 79.613 orang atau 7,52 persen yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Dengan demikian, artinya masih ada sekitar 92,48 persen pekerja informal di NTB yang belum terlindungi jaminan sosial. Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan.

"Ini PR besar untuk kita, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan, dan lainnya," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (23/6/2023).

1. Perlindungan sosial bagi buruh dan petani tembakau

92,48 Persen Pekerja Informal di NTB Belum Terlindungi Jaminan Sosial Kepala Disnakertrans NTB, IvGede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menyebutkan berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, penduduk yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan jamsostek baru 22,69 persen atau 365.177 orang.

Sedangkan jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat jamsostek baru 51,84 persen atau 285.564 orang. Pada 2022 lalu, kata Aryadi, Disnakertrans NTB memiliki program perlindungan sosial untuk 10.000 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran DBHCHT. Pada tahun 2023 ini ada penambahan menjadi 12.500 petani dan buruh tani tembakau yang akan mendapatkan jaminan sosial.

"Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin. Sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah," ujar Aryadi.

Baca Juga: Jadi Temuan BPK, AMNT Akui Belum Setor Dana Bagi Hasil Tambang   

2. Kawal Raperda Ketenagakerjaan

92,48 Persen Pekerja Informal di NTB Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Mantan Kepala Diskominfotik NTB ini menyatakan saat ini ada beberapa PR yang menjadi atensi bersama. Antara lain mengawal sampai disahkannya Raperda tentang Ketenagakerjaan yang di dalamnya mencakup tentang perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat bukan penerima upah.

Kemudian, meskipun sudah ada regulasi bagi pekerja formal tapi masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang nakal, tidak melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik. Sehingga perlu pembinaan dan pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Kalau kita ingin menegakkan hukum, maka kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu sebagai langkah-langkah preventif. Tahun ini kami fokus pada langkah preventif seperti pembinaan dan pendampingan, tapi jika masih juga melakukan pelanggaran, maka baru kita tindak secara hukum," ucap Aryadi.

Selain itu, ada juga pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial tetapi terdaftarnya di luar daerah sehingga pajaknya dibayar di luar daerah. Penyebabnya karena tidak memiliki data yang akurat. Padahal ini masalah penting karena terkait instrumen pembentukan DAU yang mempengaruhi pendapatan daerah.

Selain masalah data, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan. Contohnya kasus terakhir PMI yang meninggal di Arab Saudi dan keluarganya meminta agar asuransinya dicairkan.

"Kita harus pelajari bagaimana regulasinya. Jika regulasinya sulit, maka kita harus mencari cara bagaimana agar regulasinya jadi mudah," pintanya.

Ia menyebutkan saat ini penduduk yang ingin menjadi PMI yang sudah terdaftar di sistem ada 58 ribu orang. Sementara yang sudah berangkat sebanyak 17 ribu orang. PMI harus diproteksi sebagai antisipasi atas hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Evaluasi perusahaan yang nunggak bayar iuran

92,48 Persen Pekerja Informal di NTB Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan mengajak Disnakertrans NTB dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok untuk berkontribusi dalam melakukan evaluasi perusahaan mana saja yang belum bekerja sama. Dan mengevaluasi perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan Kemenko Perekonomian.

“PR kita saat ini adalah jumlah kepesertaan Jamsostek yang ada di NTB sama dengan jumlah pekerja di NTB. Namun, kenyataannya tidak demikian, masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta Jamsostek. Kami ingin semua pekerja di NTB terlindungi," ujarnya.

Baca Juga: KPU Ajukan Anggaran Pilgub NTB Rp377 Miliar, TAPD Pangkas 60 Persen

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya