Dendam, Pria di Lombok Tengah Bunuh Selingkuhan Istrinya

Kedua pelaku yang merupakan suami istri terancam pidana mati

Lombok Tengah, IDN Times - Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pasangan suami istri terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Iswahyudi (30). Pembunuhan dilakukan pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kedua terduga pelaku inisial S (39) dan A (18) yang merupakan pasangan suami istri asal Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Korban berasal dari Dusun Beber, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Adapun motif pembunuhan tersebut, pelaku dendam dengan korban karena memiliki hubungan gelap atau selingkuh dengan istrinya.

1. Istri memiliki hubungan gelap dengan korban

Dendam, Pria di Lombok Tengah Bunuh Selingkuhan IstrinyaIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu (21/12/2022) menjelaskan kronologis pembunuhan berencana tersebut. Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, peristiwa itu berawal dari sang istri inisial A, telah memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama. Namun hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya inisial S.

Antara S dan A sering terjadi cekcok di dalam rumah tangganya. Namun sang istri inisial A, tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut. Puncaknya, pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dan S terjadi keributan besar yang disebabkan persoalan tersebut.

Pada waktu itu, S mengancam akan melakukan bunuh diri terjun ke jurang bersama anaknya apabila A tidak jujur menceritakan hubungan gelapnya dengan korban. Mendengar ancaman tersebut, sang istri inisial A kemudian jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.

Baca Juga: Pemda Loteng Tanggapi Video Viral Turis Mengaku Kena Scam di Desa Sade

2. Korban dibacok berkali-kali

Dendam, Pria di Lombok Tengah Bunuh Selingkuhan IstrinyaKasatreskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah sang istri jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, S yang sudah menaruh dendam terhadap korban karena menggangu ketenteraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat handphone (HP). Korban diajak bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.

"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," kata Redho.

Kesempatan itu kemudian digunakan pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban. Kemudian pertemuan dilakukan di Jalan Raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Kedua terduga pelaku S dan A menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban. Setelah keduanya tiba di lokasi, kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah.
Sementara S bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa sejata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

Tak berselang lama setelah ditelepon A, korban datang dan mendekati A. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A inisial S untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher dan muka. Sehingga korban terjatuh. Ketika korban akan terjatuh dengan posisi jongkok, S membacok punggung korban.

Ketika terjatuh, S membacok korban berkali kali ke tubuh bagian tubuhnya. Karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya, S mencari batu dengan maksud akan memukul korban.

Kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri ke arah Dusun Jantuk. Pelaku S mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga, pelaku balik arah dan segera kabur dengan membonceng istrinya.

3. Korban berlumuran darah dibawa warga ke Puskesmas Mantang

Dendam, Pria di Lombok Tengah Bunuh Selingkuhan IstrinyaGoogle

Dalam keadaan terluka, korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga. Namun korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.

Warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya. Korban dibawa ke Puskesmas Mantang. Karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya. Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban. Pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian polisi mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya. Sehingga polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S. Polisi mendapat informasi bahwa A dan S bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Sumbawa. Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dan polisi langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.

Saat ini, Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju sweater warna hitam, 1 buah HP merek Realme milik korban, 1 buah HP merek Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik Polres Lombok Tengah menggunakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud.dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara.

Baca Juga: Gaya Hidup dan Pola Makan Penyebab Tingginya Penyakit Jantung di NTB 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya