Polisi Tangkap Lima Terduga Pengedar Narkoba di Mataram

Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama

Mataram, IDN Times – Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Mataram. Satu dari lima tersangka itu merupakan residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang didampingi Wakasat Narkoba Iptu Gustinus Goid, serta Kasubnit Penmas Polresta Mataram Aiptu Putu Eka Winastra membeberkan hasil tangkapannya itu. Yogi mengatakan bahwa penangkapan kelima tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram yang begitu besar ingin menyelamatkan anak dan keluarganya sehingga dengan tak bosan-bosanya memberikan informasi kepada Kami, " ungkap di Mataram, Sabtu (25/6/2022).

1. Kerap terjadi transaksi narkoba di lingkungan itu

Polisi Tangkap Lima Terduga Pengedar Narkoba di Mataramilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Berawal dari dukungan tersebut akhirnya tim opsnal melakukan penyelidikan dimana lokasi yang di maksud sangat kerap terjadi transaksi narkoba. Hal itulah yang membuat masyarakat setempat merasa resah dan melaporkan hal itu kepada kepolisian.

Saat tim tiba di TKP yaitu di Jl. Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos, polisi mendapati empat terduga yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan sedang berkumpul. Keempatnya diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram itu.

Baca Juga: Ngos-ngosan, Penonton MXGP Keluhkan Jauhnya Jarak Parkiran ke Tribun

2. Berasal dari Mataram dan Lombok Barat

Polisi Tangkap Lima Terduga Pengedar Narkoba di MataramIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Mereka yang diamankan HQM, pria 29 tahun alamat Ampenan kota Mataram, berikutnya  MYA pria 22 tahun, Alamat Selaparang Kota Mataram. Kemudian  APD, perempuan 28 tahun, suku Bali, alamat Sandubaya Kota Mataram dan AF perempuan 28 tahun, suku Bali, Alamat Lingsar, Lombok Barat.

"Keempatnya di tangkap di sebuah kamar Kos-kosan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat lingkungan setempat ditemukan barang yang berbentuk Cristal di duga Sabu seberat 25, 88 gram brutto," jelas Yogi.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap keempat terduga tersebut diperoleh keterangan adanya keterkaitan dengan seseorang di wilayah karang Bagu yang konon merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi sabu.

"Saat kami tiba di lokasi yang dimaksud, mendapati seorang perempuan bernama YA 30 tahun, alamat Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram yang diduga kuat ada kaitannya dengan sabu 25, 88 gram yang diamankan dari 4 terduga yang telah diamankan," kata Yogi.

3. Polisi amankan barang bukti

Polisi Tangkap Lima Terduga Pengedar Narkoba di MataramPolisi menangkap lima orang yang menjadi pengedar narkoba beserta barang bukti (Dok Polresta Mataram)

Adapun barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa alat Komunikasi milik semua terduga, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, Alat pendukung penjualan, buku bank serta uang tunai belasan juta rupiah. Sementara ke lima terduga masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan tes urine.

"Dari hasil tes urine ke lima terduga dinyatakan positif, "jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

" Tak lupa kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah secara bersama - sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram," tutup Yogi.

Baca Juga: Kualifikasi MXGP Samota, Tim Gajser Raih Pole Position

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya