Pemda Lombok Tengah Tertibkan Sejumlah Titik Parkir Ilegal

Sekaligus pendataan ulang titik parkir untuk PAD

Lombok Tengah, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat saat ini mulai mendata ulang jumlah lahan parkir di daerah itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini salah satu upaya untuk menertibkan tempat parkir ilegal atau tempat parkir baru di Lombok Tengah," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H Lalu Moh Zaenudin seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).

1. Tercatat ada 165 titik parkir

Pemda Lombok Tengah Tertibkan Sejumlah Titik Parkir IlegalWarga lingkar Sirkuit Mandalika melintas di track lane Sirkuit MotoGP Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Ia mengatakan, jumlah tempat parkir yang terdata saat ini sebanyak 165 titik yang tersebar di wilayah Lombok Tengah. Sehingga dengan adanya pendataan ini ke depan tidak menutup kemungkinan jumlah lokasi parkir mengalami peningkatan signifikan.

“Ini juga untuk memaksimalkan agar PAD kita dari parkir bisa tercapai," katanya.

Ia mengatakan, pada 2022 ini target parkir jalan di Lombok Tengah Rp554 juta dan target untuk tempat khusus parkir yakni pasar Renteng dan Pasar Kopang Rp903 juta. Hanya saja untuk pasar Renteng dan Pasar Kopang akan dikeluarkan dari sasaran target PAD Dinas Perhubungan, karena tidak dikelola lagi dan akan dikelola langsung oleh Bapenda.

Baca Juga: 4 Calon TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Kabur dari Selter BP2MI Batam 

2. Pemudah pengawasan

Pemda Lombok Tengah Tertibkan Sejumlah Titik Parkir IlegalIDN Times/Prayugo Utomo

Menurut dia, pendataan ini penting dilakukan jika melihat perkembangan pembangunan dan aktivitas masyarakat di Lombok Tengah yang berjalan seiring dengan kebutuhan sarana dan fasilitas parkir di tepi jalan umum.

Tempat khusus parkir yang pada saat ini belum memadai dan agar dapat menciptakan data titik parkir yang lebih akurat, transparan dan terkendali untuk dijadikan pedoman. Selain itu juga mempermudah pengawasan, pembinaan dan penertiban parkir dan juru parkir.

"Untuk tempat parkir di dua pasar tersebut akan dikelola oleh Bappeda Lombok Tengah," katanya.

3. Maksimalkan potensi PAD

Pemda Lombok Tengah Tertibkan Sejumlah Titik Parkir IlegalIlustrasi tempat parkir (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Semua tempat parkir di Lombok Tengah akan kita lakukan pendataan ulang, karena  seiring waktu makin banyak lokasi- lokasi parkir yang dibuat oleh masyarakat. Selain menetapkan titik- titik parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, pihak dinas juga menetapkan koordinator juru parkir dan juru parkir pada titik- titik parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

"Ke depan dengan berbagai upaya yang kita lakukan ini membuat PAD dari retribusi parkir ini bisa berjalan dengan maksimal dan kita bisa mencapai apa yang sudah ditargetkan,” katanya

Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Seberat 1,4 Ton di Lombok 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya