Janjikan Korban Lulus CPNS, Seorang Calo di Mataram Ditangkap Polisi

Calo merupakan ASN di salah satu instansi di Kota Mataram

Mataram, IDN Times - Polres Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial JN sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa  mengatakan penetapan JN, 42 tahun, sebagai tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korban.

"Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek
Adi seperti dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).

1. Uang diserahkan berangsur dengan total Rp28 juta

Janjikan Korban Lulus CPNS, Seorang Calo di Mataram Ditangkap Polisiilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Uang jaminan tersebut, jelasnya, senilai Rp28 juta. Uang disetorkan secara berkala, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, dan terakhir Rp3 juta. "

Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang namun tersangka tidak bisa menepati janjisampai akhirnya dilaporkan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum. "Jadi, dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucap dia.

Baca Juga: Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita 

2. Janjikan korban lulus sebagai ASN

Janjikan Korban Lulus CPNS, Seorang Calo di Mataram Ditangkap PolisiIlustrasi PNS (korpri.id)

Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersebut, antara lain, kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan surat perjanjian yang dibuat secara tertulis.

"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.

Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

3. Imbauan jangan percaya calo

Janjikan Korban Lulus CPNS, Seorang Calo di Mataram Ditangkap PolisiIlustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati mengimbau kepada semua pelamar ASN, baik PNS maupun PPPK agar tidak percaya pada calo. Sebab semua perekrutan ASN dilakukan secara terbuka dengan sistem daring.

Dengan demikian, tidak ada istilah calo atau titip menitip dalam sistem perekrutan ASN saat ini. Sebab hasil atau nilai dari ASN yang mengikuti seleksi langsung terlihat secara daring melalui live score di YouTube.

Baca Juga: NTB Pasang Target Ambisius Bebas Emisi Karbon 2050 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya