Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lecehkan Remaja Sesama Jenis, Guru di NTT dan Komplotannya Ditangkap

Tampang komplotan pemerkosa sesama jenis. (Dok Humas Polda NTT)
Tampang komplotan pemerkosa sesama jenis. (Dok Humas Polda NTT)

Kupang, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan sesama jenis oleh PFKS alias Kung Opa (34), seorang guru seni di Kota Kupang, bersama komplotannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Kung bersama JP (26) dan JN (27) digiring oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT ke Kejari Kota Kupang, Jumat (2/5/2025).

Kung yang merupakan guru seni di salah satu sekolah ini jadi tersangka utama. Ia memperdayai siswanya lalu menawarkan korbannya lagi ke JP dan JN. JP adalah seorang mahasiswa dan JN seorang pegawai honorer.

1. Bikin video dan beri korban obat perangsang

Polda NTT rilis barang bukti poppers yang dijual ke NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Polda NTT rilis barang bukti poppers yang dijual ke NTT. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Para pelaku melakukan kekerasan seksual pada tiga remaja laki-laki. Salah satu korban mendapat kekerasan di sekolahnya oleh gurunya ini pada 2021 lalu. Dalam aksi selanjutnya, pelaku merekam korban sebagai alat ancaman bila korban menolak berhubungan badan lagi. Peristiwa itu berlanjut hingga Juli 2024.

Begitu pun korban kedua, korban ini juga sejak 2021 dicabuli saat bergabung dengan sanggar seni milik tersangka. Ia juga diperkosa dan dilecehkan di kos-kosan gurunya itu.

Bila menolak, maka video korban akan disebar. Aksi ini berlanjut sampai tersangka JP dan JN terlibat. Korban pun dipaksa membawa salah satu korban lainnya atas permintaan tersangka. Korban ini mengalami tindakan kekerasan seksual hingga kelas 2 SMA.

Para pelaku memaksa korban menggunakan poppers atau obat perangsang ilegal agar menuruti kemauan mereka. Selain mengancam dengan video, mereka juga memberi para korban uang dan membeli sepatu hingga handphone agar para pelaku tutup mulut.

2. Seragam jadi barang bukti

Penyidik Polda NTT menyerahkan berkas ke Kejari Kota Kupang. (Dok Humas Polda NTT)
Penyidik Polda NTT menyerahkan berkas ke Kejari Kota Kupang. (Dok Humas Polda NTT)

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol, Henry Novika Chandra, membenarkan pelimpahan kasus komplotan pelaku kekerasan seksual ini. Berkas ketiganya pun telah ikut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang serta barang bukti.

"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan poppers. Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan secara resmi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang," paparnya.

3. Dijerat UU Perlindungan Anak

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol, Henry Novika Chandra, (kiri) menunjukkan botol poppers yang disita. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol, Henry Novika Chandra, (kiri) menunjukkan botol poppers yang disita. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Tiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka dijerat juga dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tukas Henry.

Kasus ini juga menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).  Kemen PPPA akan mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
Linggauni -
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us