Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp32,4 Miliar di Dikbud Lotim Berlanjut

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur ke tahap penyidikan.
Pengadaan TIK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp32,4 miliar.
1. Temukan indikasi korupsi pada pada pengadaan laptop

Kasi Intelejen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, pihaknya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam peroses penyelidikan tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan peralatan TIK. Khususnya pada laptop/chromebook.
Indikasi penyelewengan yang ditemukan yaitu tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan tersebut mensyaratkan perangkat harus dilengkapi dengan Chrome OS (education update), namun dalam pelaksanaannya, barang yang diterima tidak sesuai.
"Selain itu, terdapat dugaan praktik pengadaan yang mengarah kepada penyedia barang tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap
2. Belum menetapkan tersangka

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, penyidik kini masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap secara jelas tindak pidana korupsi ini.
Penyidikan juga bertujuan untuk menentukan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara.
"Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan," tegasnya.
3. Akan lakukan audit untuk tentukan kerugian negara

Lanjut Pinarta, proyek pengadaan TIK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp32,4 miliar. Pihaknya akan melakukan audit untuk memastikan jumlah kerugian negara dari proyek tersebut.
"Kita akan lakukan audit untuk memastikan jumlah kerugian negara," jelasnya.
Seperti diketahui penyelidikan pengadaan TIK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim ini telah dilakukan sejak empat bulan lalu, setelah Kejari Lotim menerima laporan adanya indikasi dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. Saat proses penyelidikan, puluhan orang telah dimintai keterangan. Mulai dari pejabat hingga pihak ketiga.